BANDUNG, TINTAHIJAU.COM – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita menghadiri rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait penataan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Jawa Barat. Rapat digelar Selasa (2/12/2025) di Ruang Papandayan, Gedung Sate, Kota Bandung.
Rapat dipimpin Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat, H. Sumasna, sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya mengenai persoalan tambang di Parung Panjang, Bogor, yang dipimpin Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi. Fokus utama rapat adalah pembenahan tata kelola pertambangan, termasuk secara khusus kondisi tambang di Kabupaten Subang.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK RI, Arief Nurcahyo, menegaskan bahwa forum ini menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk menemukan pola tata kelola tambang yang mampu memberi kontribusi optimal bagi pembangunan.
“Hari ini kita berdiskusi terkait apa yang terjadi pada tata kelola pertambangan di Kabupaten Subang, bagaimana perizinannya, serta bagaimana pengawasannya dapat lebih optimal agar ada tambahan PAD bagi daerah,” ujarnya.
Arief menambahkan, persoalan tambang bukan hanya terjadi di Jawa Barat atau Subang, namun hampir di seluruh daerah yang memiliki aktivitas tambang. Menurutnya, dampak negatif pertambangan selama ini justru jauh lebih besar dibanding pendapatan yang diterima daerah.
“Hasil pertambangan lebih besar dampak buruknya daripada PAD yang diterima. Karena itu seluruh pemangku kepentingan harus dilibatkan untuk mencari jalan tengah yang menguntungkan semua pihak,” tegasnya.
Bupati Subang, Kang Rey, menyampaikan apresiasi atas rapat tersebut yang menurutnya menjadi ruang penting untuk menjawab problem pertambangan di Subang, terlebih di tengah masifnya pembangunan yang saat ini berlangsung.
“Terima kasih, mudah-mudahan pertemuan ini memberi solusi bagi Kabupaten Subang, khususnya karena saat ini sedang banyak pembangunan,” tutur Kang Rey.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Subang tidak menghambat investasi maupun pembangunan. Namun, landasan hukum dan tata kelola yang jelas harus menjadi syarat agar aktivitas pertambangan berjalan searah dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan.
“Prinsipnya, Subang saat ini dalam dilema terkait tambang. Kami harus menjaga kondisi alam, tetapi juga harus mendukung pertumbuhan pembangunan yang masif,” ujarnya.
Rapat ini merupakan rangkaian tindak lanjut dari pertemuan yang diinisiasi Kang Rey sebelumnya, sebagai bentuk kehati-hatian Pemkab Subang agar keputusan terkait tambang benar-benar menjadi solusi bersama. Ia menegaskan bahwa kebutuhan MBLB di Subang memang nyata, terutama untuk mendukung pembangunan proyek strategis nasional (PSN) dan industri yang sedang berkembang.
“Secara kebutuhan kita memang butuh MBLB karena ada PSN dan pabrik yang sedang membangun,” tambahnya.
Kang Rey juga menyebut pembahasan ini menjadi momentum tepat karena berbarengan dengan proses revisi RTRW Kabupaten Subang. Dengan demikian, keputusan soal tata kelola tambang dapat langsung dimasukkan dalam perubahan RTRW.
“RTRW sedang kita perbaiki sehingga keputusan ini bisa sekalian dimasukkan,” katanya.
Bupati berharap Subang segera memiliki landasan hukum yang kuat sehingga aturan tata kelola tambang bisa diterbitkan dan aktivitas pertambangan dapat berjalan tanpa mengganggu masyarakat.
Rapat dilanjutkan dengan pemaparan terkait tata kelola tambang di Jawa Barat dan Subang, dengan peserta dari Dinas ESDM Jabar, Dinas Lingkungan Hidup Jabar, Inspektorat Jabar, Dishub Subang, serta Plt. Dinas PUPR dan Plt. Inspektorat Subang.





