Warga Keluhkan Konvoi Truk dan Debu, Dishub Subang Lakukan Pengawasan dan Penindakan Rutin

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang merespons cepat berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait pelanggaran jam operasional truk muatan serta gangguan lalu lintas di sejumlah titik.

Keluhan yang disampaikan melalui kanal pengaduan masyarakat ini langsung ditindaklanjuti dengan langkah pengawasan dan penertiban sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang.

Laporan Warga Soroti Sejumlah Titik Krusial

Sejumlah aduan masyarakat menyoroti berbagai masalah yang mengganggu ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan di jalan raya. Berdasarkan data laporan yang diterima Dishub Subang, beberapa permasalahan utama meliputi:

  • Kemacetan di Rawabadak (Arah Taekwang): Arus truk menuju kawasan pabrik Taekwang meningkat tajam, menyebabkan kemacetan dan kesulitan bagi pengguna jalan lain.
  • Konvoi Truk di Pagaden–Pamanukan: Warga mengeluhkan konvoi truk dalam jumlah besar setiap pagi. Sebagian truk dilaporkan tidak menutup muatan, menimbulkan debu dan asap yang mengganggu warga serta lahan pertanian di sekitar jalan.
  • Kendaraan Proyek di Jl. H. Ikhsan, Pamanukan: Truk pengangkut tanah proyek Patimban dilaporkan melintas pada siang hari. Warga mempertanyakan legalitas jalur tersebut untuk kendaraan proyek berat.
  • Kondisi Jalan Sukamandi–Kalijati: Jalur ini kerap padat akibat mobil tanah, truk pengangkut tebu, dan lonjakan kendaraan saat jam bubaran karyawan pabrik.

Dishub Subang Intensifkan Pengawasan dan Penertiban

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Indri Tandia, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti laporan warga, khususnya yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap Perbup No. 21 Tahun 2025.

“Pengamanan dan penertiban oleh anggota Lalu Lintas Dishub merupakan langkah penting untuk menjaga ketertiban serta keselamatan berlalu lintas di Kabupaten Subang,” ujar Indri Tandia dalam keterangan resminya.

Indri menjelaskan bahwa Dishub Subang bekerja sama dengan sejumlah pemangku kepentingan dan aparat kepolisian untuk melakukan pengawasan rutin dan penindakan langsung di lapangan terhadap kendaraan yang melanggar aturan operasional.

Langkah-langkah Dishub Subang

Untuk memastikan aturan berjalan efektif serta meredam keluhan masyarakat, Dishub Subang telah melakukan beberapa langkah konkret, antara lain:

  • Pengawasan Rutin: Dilakukan terhadap seluruh kendaraan angkutan barang untuk memastikan kepatuhan terhadap jam operasional.
  • Penindakan Pelanggaran: Kendaraan yang melanggar ketentuan jam operasional akan ditertibkan dan diberhentikan sementara sesuai aturan.
  • Penyegelan Lokasi: Bagi lokasi galian atau aktivitas proyek yang tidak patuh terhadap ketentuan, Dishub melakukan penyegelan guna mencegah pelanggaran berulang.

Indri berharap, melalui pengawasan yang konsisten dan penegakan aturan yang tegas, kesadaran serta kepatuhan para pengusaha angkutan dan masyarakat terhadap peraturan dapat meningkat. Dengan demikian, ketertiban dan keselamatan lalu lintas di Kabupaten Subang dapat terus terjaga.


Apakah mau saya bantu buatin versi caption pendek untuk Instagram atau Facebook juga, Mang?