JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan masih terdapat 1.824 orang dari kelompok ekonomi paling atas (desil 10) yang tercatat sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Temuan itu muncul setelah pemerintah melakukan pembersihan data kepesertaan. Padahal, kuota PBI saat ini dibatasi sekitar 96,8 juta peserta, sehingga keberadaan warga mampu dalam daftar penerima dinilai mengurangi hak masyarakat miskin yang semestinya mendapatkan subsidi.
“Dari data yang sudah di-clean up kemarin, ada juga orang paling kaya desil 10 yang masuk PBI. Masih ada sekitar 1.824 orang. Akibatnya, orang yang seharusnya masuk PBI tidak bisa karena PBI itu ada kuotanya,” kata Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti yang dilansir dari laman KOMPAS.tv, Rabu (10/2/2026).
Untuk membenahi persoalan tersebut, Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, serta pemerintah daerah akan melakukan rekonsiliasi sekitar 11 juta data peserta PBI dalam tiga bulan ke depan. Peserta dari kelompok ekonomi atas akan dikeluarkan dari daftar penerima agar subsidi lebih tepat sasaran.
Budi menegaskan, masyarakat yang secara ekonomi mampu seharusnya membayar iuran secara mandiri. “Masa sebulan enggak bisa bayar Rp42 ribu? Supaya kursinya bisa diisi teman-teman yang benar-benar tidak mampu,” ujarnya.
Langkah ini merupakan bagian dari reformasi tata kelola bantuan sosial. Pemerintah kini mewajibkan seluruh kementerian dan lembaga menggunakan satu basis data nasional yang dikelola BPS, yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), guna mengakhiri perbedaan data antarinstansi.
“Dulu datanya berbeda-beda tergantung kementerian. Sekarang kita satukan di BPS. Semua harus pakai data BPS, namanya DTSEN. Menurut saya ini pencapaian luar biasa,” tutur Menkes.
Melalui sistem data terpadu tersebut, pemerintah berharap penyaluran subsidi PBI dan BPJS Kesehatan menjadi lebih transparan, akurat, serta berkeadilan.
Berdasarkan evaluasi DTSEN, masih ada sekitar 46,8 juta warga pada kelompok desil 1 hingga 5 yang layak menerima bantuan, namun belum tercatat sebagai penerima. Pemerintah menilai pembersihan data dan pencoretan peserta dari kelompok mampu akan membuka peluang bagi masyarakat miskin untuk memperoleh hak subsidi kesehatan.

