Profil

Anwar Usman Paling Sering Absen Sidang MK Sepanjang 2025

×

Anwar Usman Paling Sering Absen Sidang MK Sepanjang 2025

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyoroti tingkat kehadiran Hakim Konstitusi Anwar Usman yang tercatat paling rendah sepanjang tahun 2025. Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menegaskan pentingnya kesadaran personal hakim dalam menjaga marwah dan etik lembaga peradilan konstitusi.

Palguna mengatakan, pelanggaran etik berbeda dengan pelanggaran hukum karena sangat bergantung pada kesadaran individu yang bersangkutan. Oleh sebab itu, penegakan etik idealnya lahir dari dalam diri hakim, bukan semata-mata karena paksaan eksternal.

“Kalau pelanggaran hukum, semua orang tahu itu melanggar. Tapi pelanggaran etik pada dasarnya adalah yang bersangkutan yang merasa. Karena itu, penegakan etik harus datang dari dalam,” kata Palguna usai pengucapan sumpah anggota MKMK periode 2026 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/1), sebagaimana dilansir Antara.

Palguna mengungkapkan, MKMK telah mengirimkan surat kepada Anwar Usman. Namun, surat tersebut ditegaskan hanya bersifat pengingat dan bukan merupakan sanksi formal. Langkah itu diambil sebagai upaya menjaga martabat dan kredibilitas Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan laporan tahunan MKMK yang dirilis pada 31 Desember 2025, Anwar Usman tercatat tidak hadir sebanyak 81 kali dalam sidang pleno dan 32 kali dalam sidang panel. Selain itu, tingkat kehadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hanya mencapai 71 persen.

Anggota MKMK Yuliandri menyatakan, publikasi data kehadiran hakim konstitusi merupakan bagian dari akuntabilitas lembaga kepada publik. Meski alasan ketidakhadiran tetap menjadi pertimbangan, fakta tersebut dinilai perlu disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan etik.

“Kami sadar betul bahwa setiap kali membuat putusan, apalagi yang menghukum, pasti ada pihak yang tidak senang. Tetapi itulah tugas yang diberikan kepada kami,” ujar Yuliandri.

Sementara itu, Anggota MKMK yang juga Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan, para hakim konstitusi telah saling mengingatkan mengenai pentingnya kehadiran dalam sidang maupun RPH. Menurut dia, jika seorang hakim tidak dapat hadir, harus ada alasan yang disampaikan secara jelas.

“Dalam beberapa kesempatan, saya juga menyampaikan sebagai rekan, sebagai sesama hakim, untuk hadir. Kalaupun tidak hadir, tentunya ada alasan yang harus disampaikan,” kata Ridwan.

Ridwan menambahkan, sejalan dengan pandangan Palguna, penegakan etik merupakan tanggung jawab personal setiap hakim. Sebagai pengadil konstitusi, hakim dituntut menjaga sikap, perilaku, dan etika demi kehormatan lembaga.

“Kita tidak bisa memaksa orang. Ini berkaitan dengan kepribadian, perilaku, dan etika, yang pada akhirnya dikembalikan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.