JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Setiap tanggal 1 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Peringatan ini menjadi momentum untuk mengenang keberanian para pahlawan bangsa dalam menghadapi tragedi nasional yang dikenal sebagai Gerakan 30 September (G30S/PKI).
Hari Kesaktian Pancasila ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967, setelah melalui sejumlah tahapan keputusan di tubuh militer. Awalnya, peringatan ini hanya diwajibkan bagi jajaran TNI Angkatan Darat, sesuai Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat Nomor Kep 977/9/1966 tertanggal 17 September 1966. Namun, usulan dari Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian pada 24 September 1966 mendorong agar peringatan ini juga dilaksanakan di seluruh jajaran Angkatan Bersenjata.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada 29 September 1966, Jenderal Soeharto yang kala itu menjabat Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan menerbitkan keputusan resmi (Kep/B/134/1966) yang memperluas peringatan Hari Kesaktian Pancasila untuk seluruh elemen pemerintahan dan militer. Sejak saat itu, tanggal 1 Oktober diperingati secara nasional sebagai momentum mengingat pentingnya Pancasila sebagai dasar negara.
Peringatan ini tidak terlepas dari peristiwa kelam 1965, ketika enam jenderal TNI AD dan beberapa korban lain gugur akibat tindakan brutal sekelompok orang yang menurut otoritas militer terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Gejolak yang ditimbulkan dari insiden tersebut berhasil diredam oleh Tentara Nasional Indonesia, sehingga lahirlah sebutan “Hari Kesaktian Pancasila”.
Makna yang terkandung dalam peringatan ini adalah peneguhan kembali Pancasila sebagai ideologi bangsa dan pengingat bagi generasi penerus tentang pentingnya menjaga persatuan, kesetiaan, serta keteguhan dalam membela negara dari setiap ancaman ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.