Ragam  

102.507 Kendaraan di Subang Tunggak Pajak, Samsat Intensifkan Penelusuran

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Samsat Subang memperketat penagihan terhadap wajib pajak kendaraan bermotor. Data terbaru mencatat 102.507 kendaraan di Subang menunggak pajak, termasuk ribuan yang mangkir lebih dari dua tahun.

Kepala P3DW Subang, Lovita Rosa, mengatakan penelusuran dilakukan untuk mendorong kepatuhan warga sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Pajak kendaraan sangat penting untuk pembangunan Jawa Barat, khususnya infrastruktur jalan yang saat ini sedang digenjot Bapak Gubernur,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).

Dari total potensi kendaraan sebanyak 465.270 unit, baru 65% atau 297.857 yang taat membayar pajak. Sisanya menjadi fokus penelusuran melalui aplikasi Panah Pasopati, alat deteksi digital yang memindai nomor polisi kendaraan di kantong-kantong parkir.

Hingga pertengahan November 2025, program ini telah menelusuri 1.236 kendaraan dan merealisasikan pembayaran pajak sebesar Rp130,9 juta.
“Jika terdeteksi menunggak, petugas langsung memberi tanda pemberitahuan pada kendaraan. Cara ini lebih cepat dan efektif,” jelas Lovita.

Upaya ini merupakan tindak lanjut Pengumuman Gubernur Jawa Barat Nomor 20/KU.03.02.01/BAPENDA tentang penelusuran tunggakan PKB, yang mewajibkan keterlibatan seluruh ASN Bapenda, termasuk yang bertugas di Subang.

Ke depan, Samsat Subang akan menguatkan sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat guna memperluas penertiban dan meningkatkan kepatuhan pajak.

“Dengan teknologi pemindaian digital dan penelusuran langsung di lapangan, kami berharap warga Subang makin patuh membayar pajak, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih maksimal,” tutupnya.