Sebab pada dasarnya museum bukan hanya berfungsi sebagai tempat menyimpan artefak, dokumen sejarah ataupun karya seni semata.
Museum juga memiliki fungsi untuk hiburan dan kesenangan meskipun unsur pendidikan dan penelitian menjadi yang utama.
Sebagai tambahan informasi, museum didefinisikan berdasarkan konferensi umum International Council Of Museums (ICOM) yang ke-22 di Wina, Austria, pada tanggal 24 Agustus 2007, sebagai lembaga yang bersifat tetap, tidak mencari keuntungan.
Museum melayani masyarakat dan perkembangannya, terbuka untuk umum, yang mengumpulkan, merawat, meneliti, mengomunikasikan. Museum berfungsi memamerkan warisan budaya dan lingkungannya yang bersifat kebendaan dan tak benda untuk tujuan pengkajian, pendidikan, dan kesenangan.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015, museum adalah suatu lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengkomunikasikannya kepada masyarakat.