Ragam  

23 Pegawai Perumda Tirta Rangga Subang Alami Rotasi, 3 Pegawai Disanksi Nonjob

23 Pegawai Perumda Tirta Rangga Subang Alami Rotasi, 3 Pegawai Disanksi Nonjob

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Manajemen Perumda Tirta Rangga Subang melaksanakan rotasi dan mutasi pegawai di halaman kantor pusat, Senin (21/10/2025).

Total 23 pegawai mengalami pergeseran posisi, terdiri atas 15 orang yang mengalami rotasi tugas, 5 orang mendapatkan promosi jabatan, dan 3 orang lainnya dijatuhi sanksi nonjob.

Direktur Utama Perumda Tirta Rangga Subang, Lukman Nulhakim, mengatakan tiga pegawai yang dikenai sanksi nonjob selama tiga bulan itu karena tindakan indisipliner. Sanksi tersebut diberikan sebagai bagian dari pembinaan yang dilakukan oleh Divisi SDM.

“Rotasi dan mutasi ini diharapkan bisa memotivasi seluruh pegawai agar lebih fokus bekerja dan bersama-sama mengejar target kinerja perusahaan,” ujar Lukman.

Ia menegaskan, perusahaan tidak akan bisa maju tanpa kedisiplinan dan etos kerja pegawai yang baik. Karena itu, manajemen Perumda Tirta Rangga Subang akan menerapkan sistem reward and punishment secara lebih ketat.

“Apalagi di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, Perumda harus tampil sebagai BUMD yang tangguh, mampu memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, sekaligus berkontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.

Rotasi dan mutasi ini juga menjadi bagian dari langkah manajemen dalam memperkuat struktur organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi pelanggan di Kabupaten Subang.