Ragam  

540 Napi Lapas Subang Dapat Remisi Kemerdekaan

SUBANG, TINTAHIJAUcom – SlLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Subang memberikan remisi kepada 540 orang pada peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis (17/8/2023) siang.

Dari ratusan yang mendapat remisi, empat diantaranya mendapat remisi. Hanya saja keempat orang ini tidak langsung bebas karena harus menjalani hukuman subsider.

Secara rinci disebutkan yang mendapat Remisi Umum I adalah sebanyak 536 orang, dan yang mendapat Remisi Umum II adalah adalah sebanyak 4 orang (Tidak langsung bebas karena harus menjalani pidana subsider). Sementara Narapidana yang tidak/belum mendapatkan remisi adalah 89 orang dikarenakan tidak/belum memenuhi persyaratan subtantif dan administratif.

Adapun besaran remisi yang diperoleh adalah tergantung pada lamanya masa pidana yangtelah dijalani. Untuk tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12
bulan diberikan remisi 1 bulan; bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan; tahun kedua dapat
3 bulan; tahun ketiga dapat 4 bulan; tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan; tahun keenam
dan seterusnya dapat 6 bulan.

“Semoga, Remisi yang diberikan oleh pemerintah kepada Narapidana pada hari ini, dapat menjadi sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-
sungguh. Sehingga kelak menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat, lebih bermartabat dan
lebih bermanfaat dari sebelumnya,” kata Kalapas Kelas IIA Subang, Tommi Hendri

Secara resmi petikan SK Remisi diserahkan kepada 4 perwakilan oleh Sekda Subang didampingi Kalapas Kelas IIA Subang, Tommi Hendri di Aula Lapas kelas IIA Subang dan disaksikan oleh perwakilan dari Polres, Kodim 0605, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Yonif 312 Kala Hitam dan Lanud Suryadarma serta undangan lainnya.

“Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para Warga Binaan Pemasyarakatan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” papar Kalapas

Bupati Subang yang diwakili Sekda, H. Asep Nuroni pada kesempatan ini membacakan sambutan Menteri Kumham berharap agar penerima remisi sebagai bentuk apresiasi yang bersungguh sungguh mengikuti program untuk menjadikan motivasi dan terus mengikuti semua program.

“Jadikan bekal mental dan spritual dengan adanya remisi tersebut sebagai bekal kembali di masyarakat, ” harapnya.

Reporter: Nabiel Arruba