Ragam  

Ahli Hukum Sebut Hati-Hati Ucapkan Kata Kasar, Bisa Dipidana!

BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Pepatah lama “mulutmu harimaumu” tampaknya masih relevan hingga kini. Pasalnya, ucapan kasar, hinaan, atau makian yang menyerang kehormatan seseorang dapat berujung pada jeratan hukum pidana, bahkan jika dilakukan dalam konteks bercanda sekalipun.

Ahli Hukum Pidana Abe Futwembun menjelaskan, penggunaan kata-kata kasar seperti menyebut orang lain dengan sebutan binatang bisa termasuk dalam tindak pidana pencemaran nama baik. Hal itu diatur dalam beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 310, 311, dan 315.

“Yang menjadi persoalan adalah ketika ucapan tersebut menyerang harkat, martabat, serta kehormatan seseorang, baik di depan umum maupun di ruang tertutup,” kata Abe kepada detikJabar, Kamis (24/7/2025).

Jika peristiwa penghinaan itu terjadi di media sosial, lanjut Abe, maka dapat dijerat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hukuman yang dikenakan pun bisa lebih berat, yakni antara dua hingga empat tahun penjara.

Meski dalam beberapa kasus konteksnya berupa candaan, seseorang tetap memiliki hak untuk melapor jika merasa dipermalukan atau diserang kehormatannya. “Kita negara hukum. Siapa pun yang merasa harkat martabatnya direndahkan, berhak melapor dan mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Namun, laporan semacam itu harus disertai bukti yang cukup. “Contohnya, jika disebut dengan kata binatang, itu bisa dianggap menyerang kehormatan. Tapi unsur tersebut harus bisa dibuktikan,” tambahnya.

Terkait hukuman, Abe menjelaskan pelaku bisa dijerat tindak pidana ringan (tipiring), tergantung pada hasil penyidikan aparat penegak hukum. “Semua tergantung bagaimana penyidik melihat konteks peristiwa dan menentukan pasal yang tepat,” tuturnya.

Abe menegaskan, baik pejabat maupun warga biasa memiliki hak hukum untuk melindungi kehormatannya. “Hakikat manusia punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum,” pungkasnya.

Sumber: detikJabar