Ragam

AJI Tolak Revisi UU Penyiaran, Desak DPR Tunda Pembahasan

×

AJI Tolak Revisi UU Penyiaran, Desak DPR Tunda Pembahasan

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum AJI, Nani Afrida dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024). AJI menegaskan menolak draf revisi Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran. (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube Dewan Pers Official.)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dengan tegas menolak draf revisi Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran. Penolakan ini disampaikan oleh Ketua Umum AJI, Nani Afrida, dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada Selasa, 14 Mei 2024.

“Kita AJI sudah pasti menolak draf undang-undang ini,” ujar Nani dengan tegas.

Lebih lanjut, Nani menyatakan bahwa AJI meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda proses revisi Undang-Undang tersebut. Menurutnya, revisi ini memiliki kompleksitas yang tinggi sehingga membutuhkan waktu dan pertimbangan yang matang.

“Kita meminta agar DPR menangguhkan sampai ada DPR yang baru, karena ini prosesnya sangat kompleks. Begitu kita bicara tentang penyiaran itu kompleks,” tegas Nani.

Nani juga menekankan bahwa pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Penyiaran seharusnya melibatkan seluruh elemen masyarakat. Hal ini penting agar semua pihak yang terkait dengan penyiaran dapat memberikan masukan yang konstruktif.

“Kemudian kami juga dari AJI minta partisipasi masyarakat terutama warga-warga, orang-orang dan kelompok-kelompok yang ada hubungannya dengan penyiaran. Jadi tidak begitu saja (dibahas),” jelas Nani.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut, AJI menyoroti adanya pelarangan jurnalisme investigasi dalam draf revisi Undang-Undang Penyiaran. Aturan ini terdapat dalam Pasal 50B ayat 2 huruf c, yang menyebutkan larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Nani menilai, aturan tersebut sangat tidak masuk akal dan berpotensi merugikan dunia jurnalistik.

“Kami melihat rencana untuk menegasikan jurnalisme investigasi itu benar-benar di luar nalar saya sebagai jurnalis dan juga teman-teman yang lain,” tegasnya.

Menurut Nani, jurnalisme investigatif merupakan strata tertinggi dalam dunia jurnalistik dan memainkan peran penting dalam mengungkap informasi yang krusial, termasuk membantu aparat keamanan.

“Dan itulah yang membantu aparat keamanan dalam mendapatkan informasi. Jangan jauh-jauh contohnya saja kasus dana bantuan, darimana munculnya ketika itu? dari jurnalis. Jadi saya pikir ini sedikit berlebihan,” ucapnya.

Menutup konferensi pers, Nani kembali menegaskan bahwa AJI meminta agar proses revisi ini ditunda hingga masa kepengurusan DPR yang baru dan melibatkan seluruh elemen masyarakat demi mempertahankan kemerdekaan pers di Indonesia.

“Jadi kalau bisa, tolong ditunda sampai masa kepengurusan DPR yang baru. Kemudian, melibatkan semua orang sehingga ini bisa tetap mempertahankan kemerdekaan pers kita,” imbuhnya menegaskan.