Ragam  

Alami KDRT, Berikut Hal-hal yang Bisa Dilakukan!

Foto: Ilustrasi KDRT (pixabay/Tumisu).

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah bentuk pengabaian dari prinsip perkawinan muasyarah bil ma’ruf.

KDRT tidak dibenarkan oleh ajaran agama dan dapat diproses secara hukum (UU No. 23 Tahun 2004 Tentang KDRT).

Bentuk-bentuk KDRT seperti Kekerasan Fisik, Kekerasan Psikis, Kekerasan Seksual dan Penelantaran Rumah Tangga.

Ketika mengalami KDRT, penting untuk segera bertindak dan mencari bantuan. Yuk simak hal-hal yang bisa dilakukan berikut ini:

  • Jika kasusnya baru pertama, dapat diupayakan melakukan pembicaraan baik-baik, atau jika perlu bawa pihak ketiga sebagai penengah.
  • Jika sudah berulang, tunjukkan sikap tegas dan beritahu pelaku bahwa KDRT melanggar hukum.
  • Jika mendapatkan ancaman yang membahayakan keselamatan diri, lakukan cara untuk menyelamatkan diri seperti berteriak, lari dan lain-lain.
  • Segera laporkan kepada polisi agar mendapatkan perlindungan hukum.
  • Jangan takut bercerita dan berikan keterangan sejelas-jelasnya dengan mnyertakan bukti.
  • Jika tidak mampu dan butuh pendamping, maka minta bantuan kuasa hukum dan psikolog.
  • Bisa minta bantuan kepada Badan penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), Penyuluh Agama, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Women Crisis Center (WCC) dan lain-lain.

Sumber: Fondasi Keluarga Sakinah, (Kemenag, 2017).

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini