JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mencengangkan terkait keberadaan lebih dari satu juta rekening yang diduga terlibat dalam tindak pidana sejak tahun 2020. Temuan ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap rekening tidak aktif atau dormant di sistem perbankan Indonesia.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, lebih dari 150 ribu rekening merupakan rekening nominee yang diperoleh secara ilegal melalui jual beli rekening, peretasan, maupun cara-cara melawan hukum lainnya. Rekening-rekening ini digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan, kemudian dibiarkan tidak aktif.
Lebih lanjut, PPATK juga menemukan bahwa lebih dari 50 ribu rekening tidak menunjukkan aktivitas apapun sebelum menerima aliran dana mencurigakan. “Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” tegas Natsir pada Rabu (30/7).
Tak hanya itu, PPATK mencatat adanya 10 juta lebih rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak aktif selama lebih dari tiga tahun. Dana bansos senilai Rp2,1 triliun pun tercatat hanya mengendap, mengindikasikan bahwa penyaluran bantuan belum sepenuhnya tepat sasaran.
Temuan lainnya menunjukkan bahwa lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran juga berstatus dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar. Padahal, secara fungsi, rekening tersebut semestinya aktif untuk mendukung kelancaran pengeluaran negara.
Menanggapi situasi ini, PPATK merekomendasikan agar seluruh sektor perbankan memperketat pengelolaan rekening dormant. Langkah yang disarankan mencakup perbaikan kebijakan know your customer (KYC), penerapan customer due diligence (CDD) secara menyeluruh, serta peningkatan kesadaran nasabah untuk menjaga kepemilikan rekeningnya.
PPATK menegaskan bahwa meski bank telah menerapkan standar perlindungan yang ketat, partisipasi aktif dari masyarakat tetap menjadi kunci dalam mencegah penyalahgunaan rekening. PPATK juga memastikan hak-hak nasabah tetap terlindungi, sejalan dengan misi Asta Cita Pemerintah dan kewenangan lembaga tersebut.
Bagi masyarakat yang menerima notifikasi terkait rekening dormant, PPATK mengimbau agar segera menghubungi pihak bank untuk melakukan verifikasi. Langkah ini penting untuk menjamin keamanan data dan dana pribadi nasabah.
“Jika dibiarkan, kondisi ini akan berdampak buruk terhadap stabilitas ekonomi nasional dan merugikan pemilik sah rekening tersebut,” pungkas Natsir.