MAJALENGKA, TINTAHIJAU.com — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mendapatkan sambutan hangat dari masyarakat Kabupaten Majalengka. Sejak dimulai pada 20 Maret 2025 hingga pekan ketiga April 2025, Samsat Majalengka mencatat penerimaan sebesar Rp 6,7 miliar dari pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R, mengungkapkan bahwa pendapatan tersebut berasal dari pembayaran pajak sebanyak 29.834 unit kendaraan bermotor. Ia memperkirakan angka tersebut akan terus meningkat seiring masih berlangsungnya program hingga bulan Juni 2025.
“Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Sejak pagi, mereka sudah berdatangan ke Samsat dan rela mengantre untuk membayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Dwi.
Dalam program ini, masyarakat diberikan keringanan berupa pembebasan dari tunggakan pokok pajak serta denda dari tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak hanya diwajibkan untuk melunasi pajak kendaraan bermotor tahun berjalan.
Dwi berharap, melalui program pemutihan ini, kepatuhan masyarakat Kabupaten Majalengka dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat. Saat ini, dari total 575.549 kendaraan yang terdaftar, tingkat kepatuhan masyarakat masih berada di angka 64,49 persen.
Selain itu, program ini juga ditujukan untuk menekan angka kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU) yang masih cukup tinggi. Ia menambahkan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan program lain yang bermanfaat langsung bagi warga.
Dengan antusiasme warga yang tinggi dan dukungan kebijakan dari pemerintah provinsi, diharapkan program pemutihan pajak ini mampu menjadi langkah strategis dalam memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) serta meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Majalengka.