SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Kali ini kita akan membahas tentang hukumnya melaksanakan puasa 6 (enam) hari di bulan Syawal. Yuk simak jawabannya!
Berpuasa 6 hari di bulan Syawal hukumnya adalah sunnah. Puasa tersebut memiliki keutamaan yang besar yaitu apabila orang mengerjakannya maka akan mendapat pahala seperti puasa setahun penuh.
Adapun cara terbaik menunaikan puasa Syawal adalah dengan melakukannya berturut-turut, namun jika dikerjakan tidak turut menurut juga tidak mengapa yang penting 6 hari di bulan Syawal.
Namun bila sobat memiliki hutang puasa Ramadan baik karena sakit, hamil, haid dan lain-lain. Maka hendaklah mengganti puasa terlebih dahulu dari pada puasa 6 hari di bulan Syawal, karena yang wajib lebih didahulukan dari pada yang sunnah.
Sedangkan maksud tentang balasan puasa Ramadan kemudian diikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seperti setahun penuh adalah Ramadan 30 dikali 10 hasilnya 300, Syawal 6 dikali 10 hasilnya 60. Jadi, 300 ditambah 60 sama dengan 360. Karena satu kebaikan dilipat gandakan menjadi 10.
Demikianlah ulasan tentang hukum puasa 6 hari di bulan Syawal yang dikutip tintahijau.com dari MWI_Official. Kamis, (20/03/2024).