SUBANG, TINTAHIJAU.com – Salat merupakan ibadah yang menuntut kekhusyukan dan ketenangan.
Namun dalam pelaksanaannya, tidak jarang seseorang mengalami hal-hal di luar kendali, seperti batuk tiba-tiba di tengah salat.
Kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan di kalangan kaum muslimin: apakah batuk membatalkan salat ataukah masih dimaafkan?
Untuk menjawab keraguan tersebut, Di bawah ini akan dibahas hukum batuk ketika salat dan batasan-batasannya agar ibadah tetap sah dan tenang.
Para ulama seperti Imam As-Sanawi dan Al Khatib Asy-Syarbini menjelaskan bahwa batuk atau bersin yang terjadi tanpa disengaja, terutama karena dorongan alami tubuh, tidak membatalkan salat.
Hal ini karena manusia tida mampu sepenuhnya mengendalikan munculnya batuk atau bersin tersebut.
Sementara itu, menurut Imam Ibnu Qudamah dalam al-mughni, bahwa batuk yang tidak disengaja termasuk perkara yang dimaafkan dalam salat.
Suara yang keluar karena batuk tidak dianggap sebagai “berbicara”, karena tidak dilakukan dengan kesadaran atau niat untuk berbicara.
Begitu pun, Imam Ahmad juga menjelaskan suara yang keluar tanpa kehendak, seperti tangisan, bersin dan batuk, tidak membatalkan salat selama tida dilakukan dengan sengaja.
Dengan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa batuk saat salat pada dasarnya tidak membatalkan salat selama terjadi tanpa disengaja dan tidak disertai ucapan yang bermakna.
Islam sebagai agama yang penuh rahmat memberikan keringanan bagi hamba-Nya dalam kondisi tertentu.
Karena itu, hendaknya kita tetap menjaga kekhusyukan salat semampunya, serta memahami hukum-hukum fikih agar beribadah dengan tenang dan yakin.
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI





