Ragam

Apresiasi Langkah KDM ke Pabrik Aqua, Praktisi Hukum: Ini Bukan Sekadar Show, tapi Penegakan Konstitusi!

×

Apresiasi Langkah KDM ke Pabrik Aqua, Praktisi Hukum: Ini Bukan Sekadar Show, tapi Penegakan Konstitusi!

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Praktisi hukum asal Subang, Endang Supriadi, SH., MH., memberikan pandangan terkait langkah Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang melakukan inspeksi mendadak ke PT Aqua Subang dan Perumda Air Minum Tirta Rangga Subang.

 

Menurut Endang, sidak tersebut merupakan bagian dari gerakan untuk menganalisis kepatuhan perusahaan terhadap izin usaha dan pengelolaan lingkungan, terutama bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk Kabupaten Subang.

 

“Langkah Kang Dedi adalah bagian dari analisa kepatuhan perusahaan terhadap izin dan tata kelola lingkungan. Terlebih, ini menyangkut kekayaan alam seperti air yang merupakan cabang produksi penting untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat dan harus diawasi secara ketat,” tegas Endang.

 

Ia menegaskan, sesuai Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan dengan benar agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan atau ketimpangan sosial.

 

Dalam pandangannya, PT Aqua Subang dan Perumda Air Minum Tirta Rangga Subang sama-sama bergerak di bidang usaha air minum, namun memiliki perbedaan mendasar dalam orientasi bisnisnya. PT Aqua sebagai badan usaha milik swasta (BUMS) berorientasi pada keuntungan, namun tetap harus memberi dampak positif bagi masyarakat sekitar. Sementara Perumda Tirta Rangga, sebagai badan usaha milik daerah (BUMD), menjalankan fungsi Public Service Obligation (PSO), yang mengedepankan pelayanan publik dan tidak semata mencari profit.

 

Endang juga menilai bahwa Perumda Tirta Rangga telah berupaya meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat Subang sekaligus mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Artinya, meskipun berorientasi pelayanan, perusahaan daerah ini tetap tumbuh dan tidak mengalami kerugian.

 

Lebih lanjut, Endang menyarankan agar kerja sama antara PT Aqua dan Perumda Tirta Rangga yang telah lama terjalin tetap dipertahankan dengan dasar hukum yang kuat. “Kerja sama tersebut semestinya didasari perjanjian yang sah menurut hukum. Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perikatan dinyatakan sah jika memenuhi empat syarat, yaitu kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, selama perjanjian itu memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata, maka perjanjian tersebut mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

 

Di akhir pandangannya, Endang menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi dan Bupati Subang Kang Reynaldi (Kang Rey) atas langkah pengawasan yang dinilainya konstruktif terhadap sektor air di Subang. “Saya mendukung langkah Pak KDM dan Kang Rey. Ini bentuk nyata tanggung jawab negara untuk memastikan kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, bukan hanya untuk kepentingan korporasi,” pungkasnya.