RIYADH, TINTAHIJAU.com — Menjelang bulan suci Ramadan, Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi mengeluarkan serangkaian pedoman komprehensif bagi pengelolaan masjid di seluruh Kerajaan. Aturan tersebut ditujukan untuk memperkuat disiplin staf masjid sekaligus meningkatkan kualitas layanan ibadah bagi jamaah selama Ramadan.
Surat edaran yang berlaku bagi imam, muazin, dan seluruh pekerja masjid itu menekankan kewajiban kehadiran penuh. Ketidakhadiran hanya diperbolehkan dalam kondisi sangat mendesak dan harus disertai persetujuan resmi, dengan penunjukan pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pedoman itu, Kementerian juga menginstruksikan agar seluruh masjid mematuhi jadwal salat berdasarkan kalender Umm Al Qura. Azan salat Isya harus dikumandangkan tepat waktu, dengan jarak 15 menit antara azan dan pelaksanaan salat berjamaah, khususnya untuk salat Isya dan Subuh, guna memberi kemudahan bagi jamaah.
Selama 10 malam terakhir Ramadan, salat Tahajjud diwajibkan diselesaikan sebelum waktu Subuh dengan pelaksanaan yang tidak memberatkan jamaah. Tahajjud dipandang memiliki keutamaan khusus pada fase akhir Ramadan yang diyakini sebagai waktu turunnya keberkahan dan rahmat.
Kementerian juga mengatur tata cara doa Qunut. Para imam diminta mengikuti tuntunan kenabian dengan doa yang singkat, penuh kekhusyukan, serta menghindari rangkaian doa yang terlalu panjang atau berima berlebihan. Selain itu, imam didorong untuk menyampaikan pelajaran agama kepada jamaah selama Ramadan sesuai arahan sebelumnya.
Dalam aspek pengawasan, pemasangan kamera di masjid ditegaskan hanya untuk tujuan keamanan. Kamera dilarang digunakan untuk merekam imam maupun jamaah saat salat. Kementerian juga secara tegas melarang siaran langsung atau transmisi ibadah salat melalui platform media apa pun.
Larangan keras juga diberlakukan terhadap praktik mengemis di dalam maupun di sekitar masjid. Staf masjid diminta segera melaporkan pelanggaran kepada aparat keamanan. Jamaah diimbau menyalurkan zakat dan sedekah melalui jalur resmi agar tepat sasaran.
Pedoman tersebut turut mengatur praktik i’tikaf. Setiap masjid diwajibkan mendata dan mendaftarkan jamaah yang menjalankan i’tikaf, memverifikasi identitas mereka, serta—bagi warga non-Saudi—memastikan adanya persetujuan dari sponsor resmi. Pengumpulan sumbangan tunai untuk program buka puasa atau kegiatan serupa dilarang.
Adapun penyelenggaraan buka puasa bersama hanya diperbolehkan di halaman masjid yang telah ditentukan dan harus berada di bawah pengawasan petugas. Area tersebut wajib segera dibersihkan setelah digunakan. Sumbangan air minum kemasan diatur sesuai kebutuhan aktual, sementara penyimpanan dalam jumlah besar tidak dianjurkan.
Untuk memastikan kepatuhan, Kementerian menginstruksikan kantor-kantor regional meningkatkan pembersihan, pemeliharaan, dan pengawasan masjid, termasuk area salat perempuan. Inspektur akan melakukan kunjungan lapangan setiap hari, menyusun laporan, serta menindak pelanggaran tanpa penundaan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana ibadah Ramadan yang tertib, khusyuk, dan aman bagi seluruh jamaah di Arab Saudi.
Sumber: SindoNews




