JAKARTA, TINTAHIJAU.com — — Pemerintah resmi memperketat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan digital di tanah air. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), seluruh platform e-commerce kini diwajibkan untuk menolak pendaftaran pedagang online (seller) baru yang tidak mengantongi izin usaha.
Dalam aturan teranyar ini, Pemerintah menetapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai standar dokumen minimum yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha digital.
Verifikasi Ketat dan Ancaman Blokir
Kebijakan baru ini tidak hanya menyasar para pendaftar baru. Pedagang yang saat ini sudah telanjur beroperasi di marketplace namun belum memiliki legalitas juga terancam sanksi tegas. Aturan ini memberikan masa transisi selama enam bulan bagi pedagang lama untuk segera membereskan administrasi mereka.
Jika dalam tenggat waktu tersebut kewajiban perizinan tetap tidak dipenuhi, pihak marketplace wajib mengambil tindakan ekstrem berupa pemblokiran dan penghentian seluruh transaksi perdagangan pada akun yang bersangkutan.
“Marketplace harus melakukan verifikasi kepemilikan NIB secara ketat sebelum mengizinkan adanya transaksi di platform mereka,” bunyi salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut.
Kelonggaran Status “Dalam Proses Legalisasi”
Kendati demikian, pemerintah masih memberikan sedikit kelonggaran bagi pedagang yang baru berniat terjun ke dunia siber. Platform e-commerce diperbolehkan menerima seller tanpa izin secara sementara, dengan syarat akun mereka diberi status “Dalam Proses Legalisasi”.
Namun, status ini memiliki arloji pembatas yang ketat. Para pedagang baru tersebut wajib merampungkan pengurusan NIB mereka paling lambat enam bulan sejak pertama kali mendaftar. Apabila gagal memperoleh NIB dalam periode tersebut, marketplace diwajibkan untuk mencabut hak akses seller dan menutup seluruh aktivitas tokonya.
Penyempurnaan Regulasi Terdahulu
Langkah tegas dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 ini merupakan peningkatan signifikan dari regulasi sebelumnya, yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
| Aspek Perbedaan | Permendag No. 31 Tahun 2023 | Permendag No. 19 Tahun 2026 |
| Standar Minimum | Mengatur kewajiban legalitas secara umum. | Menegaskan NIB sebagai syarat minimum yang wajib. |
| Sistem Pendaftaran | Tidak mengatur penolakan seller tanpa izin. | Wajib menolak pendaftaran seller tanpa izin. |
| Fleksibilitas | Tidak menyediakan status kepesertaan sementara. | Menyediakan status “Dalam Proses Legalisasi” (Maks. 6 bulan). |
| Sanksi & Mekanisme | Tidak menetapkan batas waktu atau mekanisme penghentian transaksi. | Tegas: Blokir dan penghentian transaksi jika melanggar batas waktu. |
Dengan adanya payung hukum baru ini, lanskap bisnis digital di Indonesia dipastikan bakal bergeser ke arah yang lebih formal dan terlindungi, sekaligus menjadi tantangan tersendiri bagi jutaan pelaku UMKM online untuk segera melegalkan roda bisnis mereka.
Sumber: katadata.co.id





