Ragam  

Aturan MPLS 2025 di Jabar, Mengedepankan Pendekatan Ramah dan Edukatif untuk Murid Baru

BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Menyambut Tahun Ajaran Baru 2025/2026, kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) akan kembali digelar serentak di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK sederajat, termasuk di wilayah Jawa Barat. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 10 Tahun 2025, MPLS akan dilaksanakan selama lima hari, mulai Senin, 14 Juli hingga Jumat, 18 Juli 2025.

MPLS menjadi momen penting bagi peserta didik baru untuk mengenal lingkungan sekolah secara menyeluruh. Di Jawa Barat, kegiatan ini akan dilaksanakan dengan pendekatan “MPLS Ramah”, yang menitikberatkan pada perlindungan, kenyamanan, dan kesejahteraan siswa, serta bebas dari praktik kekerasan dan perpeloncoan.

Tujuan dan Panduan Kegiatan MPLS 2025

Tujuan utama MPLS 2025 adalah memperkenalkan peserta didik baru kepada seluruh elemen satuan pendidikan, mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, hingga sesama murid dan staf pendukung. Panduan resmi dalam SE 10/2025 juga dilengkapi dengan Rujukan Kegiatan MPLS Ramah, yang menjadi acuan agar pelaksanaan MPLS berjalan aman, nyaman, dan menyenangkan.

Daftar Kegiatan Wajib dalam MPLS 2025

Terdapat sembilan jenis kegiatan wajib yang harus dilaksanakan dalam MPLS Ramah, yaitu:

  1. Penumbuhan karakter dan penguatan profil murid melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pertemuan Pagi Ceria, serta program pencegahan penyimpangan isu sosial.
  2. Pengenalan warga satuan pendidikan, termasuk interaksi positif antara peserta dan warga sekolah.
  3. Pengenalan sarana dan prasarana sekolah.
  4. Pengenalan fasilitas umum di sekitar lingkungan sekolah.
  5. Pemaparan visi, misi, dan tujuan sekolah sebagai identitas satuan pendidikan.
  6. Pengenalan kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler.
  7. Pengenalan kegiatan kesiswaan dan organisasi di sekolah.
  8. Pengenalan budaya sekolah.
  9. Asesmen literasi dan numerasi untuk murid baru.

Selain kegiatan wajib tersebut, satuan pendidikan juga diperbolehkan mengadakan kegiatan tambahan yang relevan, seperti pengenalan program kesehatan sekolah, empat pilar kebangsaan, pendidikan perubahan iklim, hingga upaya pencegahan perkawinan anak dan pornografi.

Aktivitas dan Atribut yang Dilarang

Untuk menjamin pelaksanaan MPLS yang ramah dan bermartabat, SE 10/2025 juga menegaskan larangan terhadap berbagai bentuk tindakan atau atribut yang merugikan siswa. Berikut beberapa larangan dalam MPLS Ramah:

  • Tugas tidak masuk akal atau merendahkan, seperti membawa benda aneh tanpa tujuan edukatif.
  • Aktivitas berbau kekerasan atau perpeloncoan, baik secara fisik maupun verbal.
  • Kegiatan tanpa pengawasan guru, termasuk aktivitas di luar sekolah tanpa izin tertulis dari orang tua.
  • Penggunaan atribut yang tidak relevan, seperti tas karung, kaus kaki tidak simetris, aksesoris kepala berlebihan, atau papan nama dengan desain rumit.

Langkah ini diambil untuk menghapus budaya perpeloncoan yang kerap terjadi di masa orientasi sekolah sebelumnya, dan menggantinya dengan pendekatan yang lebih mendidik serta membentuk karakter positif peserta didik baru.

Penegasan Nilai Pendidikan

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyampaikan bahwa MPLS Ramah bukan sekadar pengenalan fisik sekolah, tetapi juga menjadi momen penting dalam pembentukan karakter siswa. “Panduan MPLS Ramah ini bukan hanya ditujukan untuk pembekalan murid tetapi juga memberikan banyak manfaat bagi para guru,” ujarnya.

Melalui pedoman resmi ini, satuan pendidikan di Jawa Barat diharapkan dapat melaksanakan MPLS yang sesuai dengan nilai-nilai pendidikan, menjunjung tinggi martabat murid, serta menciptakan pengalaman belajar awal yang positif dan membangun.