Ragam  

Awas! Inilah Dampak Perkawinan Usia Anak

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Hingga kini di Indonesia, masalah perkawinan anak masih menjadi prioritas yang harus dicegah.

Perkawinan anak merupakan praktik yang dapat mengancam masa depan dan melanggar hak anak.

Pada tahun 2018, data BPS menunjukkan bahwa terdapat 1 dari 9 perempuan berumur 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun (sekitar 11 persen).

Pada tahun 2022, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah agung RI ada 52.095 perkara dispensasi kawin.

Angka di atas menandakan bahwa perkawinan usia anak masih banyak terjadi.

Juga berdasarkan fakta, praktik perkawinan anak dapat menimbulkan berbagai risiko buruk bagi anak di antaranya masalah pendidikan, kesehatan, bahkan kekerasan.

Di bawah ini adalah dampak perkawinan usia anak yang dikutip tintahijau.com dari laman akun Instagram Kemenppa. Kamis, (22/02/2024).

  1. Angka perceraian meningkat.
  2. Meningkatnya angka putus sekolah yang berdampak pada buruknya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
  3. Meningkatnya angka KDRT yang sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak.
  4. Meningkatnya angka kemiskinan dikarenakan pendidikan yang terbatas.
  5. Meningkatnya Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB) dan Stunting.
  6. Menghambat program-program pemerintah seperti wajib belajar 12 tahun, keterwakilan perempuan 30 persen, menurunkan AKI dan AKB dan lain-lain.

Demikianlah ulasan tentang dampak perkawinan anak. Semoga Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) menurun.

Selain itu, mudah-mudahan tidak ada KDRT dan angka perceraian dapat menurun.