Ragam  

Bahtsul Masail Kubro: Pengembangan Kawasan Segitiga Rebana Hukumnya Haram Jika Ketentuan dan Syarat Ini Tidak Terpenuhi!

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Berikut ini merupakan hasil Keputusan Bahtsul Masail Kubro LBM PWNU Jabar bersama Kyai dan Tokoh Adat Keraton Galuh Pakuan.

Bahtsul Masail Kubro ini diselenggarakan di Dayang Sumbi Hall Sariater Resort dan Hotel Kabupaten Subang. Selasa, (7/5/2024).

Bahtsul Masail ini membahas tentang Polemik Otonomi Khusus Pemerintah Daerah Khusus Jakarta dan Poros Maritim Berbasis Industri.

Adapun yang menjadi pertanyaan pada Bahtsul Masail Kubro yang diselenggarakan di Kota Nanas ini sebagai berikut.

Pertanyaan: Apakah kebijakan pemerintah tentang pengembangan Kawasan Segitiga Rebana yang tertuang dalam Perpres Nomor 87 tahun 2021 sudah sesuai dengan prinsip syari’at?

Jawaban: Secara prinsip, pemerintah diperbolehkan melaksanakan program pengembangan kawasan industri sebagai bentuk kewenangannya atas wilayah yang dikuasainya dengan berdasarkan pada kemaslahatan.

Namun demikian, pemerintah wajib memperhatikan beberapa ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:

  1. Proyek Segitiga Rebana keuntungannya dapat dirasakan secara menyeluruh oleh masyarakat Jawa Barat, bukan sebagai ajang memperkaya segelintir konglomerat.
  2. Memprioritaskan potensi SDM lokal dalam pembangunan dan pengembangan Kawasan Segitiga Rebana.
  3. Mengantisipasi dampak negatif secara maksimal pada lingkungan, budaya, agama, pendidikan dan sosial masyarakat sekitar.
  4. Mengawal secara optimal distribusi CSR (Corporate Social Responsibility) untuk kepentingan Masyarakat lokal sesuai dengan amanat UU.
  5. Dalam proses alih fungsi lahan masyarakat menjadi lahan industri, pemerintah harus memakai prinsip ganti rugi yang proporsional (layak dan adil) kepada pemilik lahan.
  6. Menjaga stabilitas ketahanan pangan Nasional untuk menghindari impor.

Adapun pertanyaan yang kedua tentang apakah kebijakan pemerintah yang tidak memprioritaskan Provinsi Jawa Barat sebagai Daerah Otonomi Khusus sebagaimana DKJ sudah sesuai dengan prinsip keadilan menurut syari’at?

Jawaban: Belum sesuai dengan prinsip keadilan menurut syari’at disebabkan:

  1. Berpotensi besar menciptakan monopoli lahan dan ekonomi oleh segelintir orang.
  2. Berpotensi besar merusak sumber daya alam dan lingkungan di wilayah yang terdampak pembangunan.
  3. Tidak terciptanya pemerataan dalam sektor ekonomi, pendidikan, sosial dan infrastruktur.

Terakhir Bahtsul Masail Kubro merekomendasikan untuk Judicial Review UU DKJ (Bab IX Kawasan Aglomerasi pasal 51 ayat 2 dan pasal 59 ayat 1,2 dan 3).

Selanjutnya, mendorong lahirnya UU tentang aglomerasi untuk tiga provinsi (Jakarta, Jawa Barat dan Banten).

Serta kembali kepada UUD 45 yang menempatkan pengambilan keputusan oleh semua elemen masyarakat tanpa ada yang ditinggal, sehingga tercipta produk undang-undang yang berkeadilan.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini