SUBANG, TINTAHIJAU.com – Menjelang Lebaran 2025, Bank Indonesia kembali membuka layanan penukaran uang baru melalui kas keliling. Layanan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan uang layak edar bagi masyarakat yang ingin memiliki pecahan baru dalam menyambut Hari Raya Idulfitri.
Namun, sebelum melakukan penukaran, masyarakat diwajibkan untuk mendaftar secara online melalui laman Pintar BI. Tanpa bukti pendaftaran online, masyarakat tidak dapat menukar uang di lokasi kas keliling yang telah disediakan.
Prosedur dan Syarat Penukaran Uang Baru
Berdasarkan informasi dari laman Pintar BI, berikut adalah langkah-langkah dan ketentuan yang harus diperhatikan sebelum melakukan penukaran uang baru:
1. Memiliki Bukti Pemesanan
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman pintar.bi.go.id dengan langkah-langkah berikut:
- Akses laman pintar.bi.go.id dan pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.”
- Pilih provinsi tempat tinggal dan klik “Lihat Lokasi.”
- Tentukan tanggal dan lokasi penukaran yang diinginkan.
- Isi data pemesan dan jumlah pecahan yang akan ditukar.
- Simpan atau cetak bukti pemesanan untuk dibawa ke lokasi kas keliling.
- Jika bukti pemesanan hilang, masyarakat dapat mencetak ulang melalui laman Pintar BI.
2. Datang Sesuai Jadwal
Setiap pemesan wajib datang sesuai dengan waktu dan lokasi yang tercantum di bukti pemesanan. Pastikan untuk hadir tepat waktu agar tidak kehilangan kesempatan menukar uang.
3. Menyusun Uang Rupiah dengan Benar
Uang yang akan ditukarkan harus disusun rapi sesuai dengan pecahan dan tahun emisi. Hindari penggunaan selotip, perekat, lakban, atau stepler untuk mengikat uang guna menjaga keasliannya.
4. Penukaran Tidak Dapat Diwakilkan
Pendaftar wajib datang sendiri dengan membawa KTP asli. Penukaran tidak bisa dilakukan oleh orang lain meskipun membawa identitas pemesan.
5. Mematuhi Tata Tertib
Saat tiba di lokasi kas keliling, peserta harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh petugas Bank Indonesia demi kelancaran proses penukaran.
Jadwal Penukaran Uang Baru
Penukaran uang baru untuk Lebaran 2025 akan berlangsung dalam empat periode berikut:
- Periode 1: Senin, 3 Maret – Rabu, 5 Maret 2025 (dibuka pukul 12.00 WIB hingga kuota terpenuhi).
- Periode 2: Minggu, 9 Maret 2025 (mulai pukul 09.00 WIB hingga kuota habis).
- Periode 3: Minggu, 16 Maret 2025 (mulai pukul 09.00 WIB hingga kuota habis).
- Periode 4: Minggu, 23 Maret 2025 (mulai pukul 09.00 WIB hingga kuota habis).
Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idulfitri 2025
Sebagai bagian dari program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idulfitri, Bank Indonesia mengusung tema “Menjaga Rupiah di Bulan Penuh Berkah.” Program ini bertujuan untuk menyediakan uang layak edar bagi masyarakat menjelang Hari Raya, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kualitas uang Rupiah.
Masyarakat diimbau untuk mendaftar lebih awal agar tidak kehabisan kuota dan memastikan proses penukaran uang berjalan lancar serta nyaman. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, layanan ini dapat dinikmati dengan mudah dan tertib.