Ragam

Bapenda Subang Hapus Denda Pajak PBB-P2 hingga 15 Desember 2025

×

Bapenda Subang Hapus Denda Pajak PBB-P2 hingga 15 Desember 2025

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Kabar gembira bagi warga Kabupaten Subang. Pemerintah Kabupaten Subang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku mulai 12 November hingga 15 Desember 2025.

Kepala Bapenda Subang Hj. Yeni Nuraini, S.Sos., M.AP. mengatakan, kebijakan ini didasarkan pada SK Bupati Subang Nomor: 900.1.13.1/KEP.509-BAPENDA/2025 tentang penghapusan sanksi administratif berupa denda untuk objek PBB-P2.

“Melalui kebijakan ini, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 dibebaskan dari denda. Jadi cukup membayar pokok pajaknya saja,” ujar Yeni, Kamis (13/11/2025).

Yeni menjelaskan, program penghapusan denda ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Subang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak.

“Momentum ini kami harap dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Selain membantu warga, langkah ini juga menjadi upaya mempercepat realisasi pendapatan daerah,” katanya.

Untuk mengetahui tagihan pajak, warga dapat memeriksa melalui Aplikasi Sipanda Subang yang tersedia di Play Store, kemudian melakukan pembayaran sebelum 15 Desember 2025.

“Bapenda Subang juga menyediakan layanan informasi melalui WhatsApp Center di nomor +628112356633 untuk membantu masyarakat yang membutuhkan panduan,” tambah Yeni.

Yeni mengajak seluruh warga Subang untuk berpartisipasi aktif dalam program ini sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.

“Bangun Subang bersama, pajak kita untuk Subang tercinta. Mari manfaatkan penghapusan denda ini dan wujudkan Subang yang makin Ngabret!,” pungkasnya.