Ragam

Baru Saja Comeback, TikTok Shop Kena Semprot Kemenkop UKM

×

Baru Saja Comeback, TikTok Shop Kena Semprot Kemenkop UKM

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.com – TikTok Shop, yang baru saja membuat comeback-nya, mendapat teguran dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) karena dianggap masih menggabungkan fungsi media sosial dan e-commerce.

Fiki Satari, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, menyatakan bahwa TikTok harus mematuhi regulasi pemerintah yang membatasi penyatuan bisnis media sosial dan e-commerce.

Fiki Satari menyampaikan keprihatinannya terkait kegiatan belanja dan transaksi yang masih dapat dilakukan langsung di dalam platform TikTok Shop.

Meskipun TikTok telah kembali ke Indonesia, aturan Permendag No. 31 Tahun 2023 menyatakan bahwa media sosial seharusnya hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi harus dilakukan melalui platform e-commerce seperti Tokopedia.

“Seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” ujar Fiki.

Kemenkop UKM menyayangkan bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam model bisnis TikTok Shop setelah comeback-nya. Sesuai regulasi, media sosial seharusnya hanya digunakan untuk keperluan promosi, dan segala transaksi harus dilakukan di platform e-commerce yang terpisah.

Fiki menekankan bahwa aturan ini harus diterapkan, bahkan selama masa adaptasi dan uji coba. Jika TikTok Shop belum siap memenuhi regulasi yang berlaku, sebaiknya versi uji coba ini tidak dilemparkan ke publik.

Kemenkop UKM berencana untuk bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi/BKPM untuk mengatasi persoalan ini.

Seperti Kementerian Kominfo, Kemenkop UKM juga berharap agar program Beli Lokal tidak hanya berfokus pada Harbolnas tetapi berjalan secara konsisten. Mereka ingin memastikan pemberdayaan UMKM tanpa diskriminasi merek dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam konteks kolaborasi antara perusahaan dalam negeri dan perusahaan skala global, Kemenkop UKM berharap agar platform digital turut berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja dan pengembangan talenta digital dalam negeri melalui transfer teknologi dari platform global.