SUBANG, TINTAHIJAU.com – Bagi Ibu yang akan atau sudah melahirkan, ternyata bayi yang baru lahir bisa langsung memiliki BPJS Kesehatan.
Pendaftaran Bayi Baru Lahir sudah diatur dalam Perpres 82 Tahun 2018 yang mana Bayi Baru Lahir wajib didaftarkan maksimal 28 hari setelah kelahirannya.
Adapun cara untuk mendaftarkan Bayi Baru Lahir adalah sebagai berikut:
- Proses pendaftaran Bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan dapat dibantu oleh Petugas Fasilitas Kesehatan tempat si ibu melahirkan setelah proses lahiran dilaksanakan.
- Peserta juga dapat melakukan pendaftaran Bayi Baru Lahir secara online melalui kanal Whatsapp Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165.
- Persyaratan yang perlu dilampirkan untuk proses pendaftaran hanya Surat Keterangan Lahir dan NIK/KTP ibu kandung.
- Untuk sementara sebelum bayi memiliki NIK, status bayi di BPJS Kesehatan akan berupa Bayi Nyonya (nama ibu kandung).
Sebagai informasi, pendaftaran bayi baru lahir langsung aktif setelah pembayaran, dengan catatan status kepesertaan ibu kandung aktif.
Kemudian, sobat semua diberikan waktu 3 bulan sejak lahiran untuk bisa update data bayi ke Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL).
Agar nantinya bayi yang telah memiliki NIK dapat diperbaharui datanya ke BPJS Kesehatan dengan melampirkan Kartu keluarga (KK) terbaru hingga status bayi akan berubah menjadi nama asli bayi yang bersangkutan.
Khusus Peserta PBPU alias Peserta Mandiri, diharuskan untuk dapat mendaftarkan bayinya paling lama 28 hari sejak dilahirkan dan kepesertaannya akan langsung aktif setelah iuran dibayarkan.
Informasi ini bersumber dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan RI yang dikutip tintahijau.com pada Kamis, (9/5/2024).





