Ragam

Begini Cara Mendaftarkan BPJS untuk Bayi yang Baru Lahir, Bisa Secara Online

×

Begini Cara Mendaftarkan BPJS untuk Bayi yang Baru Lahir, Bisa Secara Online

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Setelah kelahiran buah hati, selain mengurus akta kelahiran, satu langkah penting yang tidak boleh dilewatkan oleh para orang tua adalah mendaftarkan sang bayi ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan.

Langkah ini penting untuk memastikan bayi mendapatkan jaminan layanan kesehatan secara menyeluruh sejak dini. Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, bayi akan memperoleh berbagai layanan penting seperti pemeriksaan rutin untuk pemantauan tumbuh kembang, imunisasi dasar untuk membangun kekebalan tubuh, serta penanganan medis jika terjadi kondisi darurat yang tidak terduga.

Menariknya, pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir bisa dilakukan bahkan sebelum bayi memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga memudahkan orang tua untuk memberikan perlindungan kesehatan sedini mungkin.

Ketentuan Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Mengutip informasi dari Kompas.com, berikut ini ketentuan penting yang perlu diperhatikan dalam mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan:

  1. Bayi Baru Lahir (BBL) peserta JKN wajib didaftarkan paling lambat 28 hari sejak kelahirannya.
  2. Pendaftaran dapat dilakukan melalui petugas fasilitas kesehatan (faskes) tempat persalinan berlangsung.
  3. Untuk bayi yang berusia kurang dari 3 bulan dan belum memiliki NIK, pendaftaran bisa menggunakan nomor JKN dan/atau data kependudukan ibu serta surat keterangan kelahiran.
  4. Jika bayi telah memiliki NIK sebelum usia 3 bulan, orang tua wajib memperbarui data identitas kependudukan paling lambat 3 bulan sejak bayi dilahirkan.

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Pendaftaran BPJS Kesehatan bayi bisa dilakukan secara langsung di tempat persalinan. Selain itu, orang tua juga dapat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Mobile JKN dengan langkah-langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi JKN Mobile melalui Google Playstore atau AppStore.
  2. Pilih menu “Daftar”, lalu klik “Pendaftaran Peserta Baru”.
  3. Baca dan setujui syarat serta ketentuan yang ditampilkan, kemudian klik “Saya Setuju” dan lanjutkan.
  4. Masukkan NIK ibu dan kode Captcha.
  5. Lengkapi data diri sesuai e-KTP ibu.
  6. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) dan faskes gigi yang diinginkan.
  7. Masukkan alamat email aktif untuk menerima kode verifikasi.
  8. Salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile.
  9. Setelah verifikasi berhasil, sistem akan menampilkan data peserta.

Dengan melakukan pendaftaran sedini mungkin, orang tua dapat memastikan bayi mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal sejak hari pertama kehidupannya. Ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kasih sayang orang tua terhadap masa depan kesehatan anak.