SUBANG, TINTAHIJAU.com – Dalam agama Islam, menjalankan ibadah puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang sudah baligh dan sehat.
Namun, terdapat beberapa kondisi yang dapat membatalkan puasa, salah satunya adalah keluarnya air mani dengan sengaja. Namun, bagaimana jika seseorang mengalami mimpi basah di siang hari saat menjalankan puasa Ramadan?
Menurut penjelasan dalam Materi Fikih yang disampaikan oleh Dr (C) Tgk.Bustamam Usman, SHI, MA, para ulama menyatakan bahwa mimpi basah yang terjadi pada siang hari saat puasa Ramadan tidak membatalkan puasa. Hal ini dikutip dari mpu.bandaacehkota.go.id.
Mimpi basah atau ihtilam merupakan respons alami tubuh terhadap perubahan hormonal. Oleh karena itu, mimpi basah yang terjadi akibat tidur siang pada bulan Ramadan dianggap tidak membatalkan puasa karena individu yang sedang tidur tidak dapat mengendalikan mimpinya.
Rasulullah SAW sendiri pernah menyebutkan dalam hadisnya bahwa amalan seseorang yang sedang tidur tidak akan dicatat hingga ia terbangun kembali. Hal ini sebagaimana yang tertulis dalam hadis:
“رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَن النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ” (HR An Nasa’i, Abu Daud, dan Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Artinya: “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW pernah berhadas besar (junub) pada waktu Subuh di bulan Ramadan karena malamnya melakukan hubungan badan, bukan karena mimpi. Dan beliau berpuasa (tanpa mandi sebelum fajar).”
Selain itu, mayoritas ulama, terutama mazhab Syafii, sepakat bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa. Hal ini juga didukung oleh hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa tiga hal yang tidak membatalkan puasa adalah berbekam, muntah, dan mimpi basah (hingga keluar mani).
Namun demikian, meskipun mimpi basah tidak membatalkan puasa, seseorang tidak diwajibkan untuk mandi wajib untuk melanjutkan puasanya. Ini berdasarkan kebiasaan Rasulullah SAW yang diketahui dari keterangan Aisyah dan Ummu Salamah. Mereka menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah berpuasa tanpa mandi wajib setelah berhubungan badan di malam hari.
Meskipun demikian, mandi wajib tetap diperlukan untuk melaksanakan ibadah lainnya seperti salat, membaca Al-Qur’an, dan ibadah lainnya di bulan Ramadan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mimpi basah yang terjadi pada siang hari saat puasa Ramadan tidak membatalkan puasa, dan seseorang tidak diwajibkan untuk mandi wajib untuk melanjutkan ibadah puasanya.