Ragam  

Begini Syarat dan Cara Konversi Surat Tanah ke Bentuk Digital

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Dalam upaya mendukung percepatan transformasi digital nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meluncurkan layanan konversi sertifikat tanah konvensional menjadi sertifikat elektronik. Langkah ini diambil guna meningkatkan efisiensi administrasi sekaligus menjamin keamanan serta keabsahan data kepemilikan tanah di seluruh Indonesia.

Masyarakat kini dapat mengajukan permohonan konversi secara daring, melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh kementerian. Inisiatif ini menjadi bagian dari reformasi pelayanan publik di bidang pertanahan yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.

Persyaratan Konversi Sertifikat Elektronik

Mengutip Kompas.com, terdapat sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan oleh pemohon dalam proses konversi sertifikat, di antaranya:

  • Sertifikat fisik lama (asli)
  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai
  • Surat kuasa, bila permohonan diwakilkan pihak lain
  • Fotokopi identitas diri (KTP dan KK) serta dokumen kuasa, bila ada, yang telah dicocokkan oleh petugas
  • Fotokopi akta badan hukum (bagi pemohon badan hukum), yang telah diverifikasi keasliannya

Prosedur Pengajuan

Untuk melakukan konversi, pemohon diminta mengunjungi loket pelayanan di Kantor Pertanahan sesuai dengan domisili tanah. Seluruh dokumen yang dipersyaratkan diserahkan kepada petugas, dan sertifikat fisik lama akan ditarik untuk kemudian diterbitkan dalam format elektronik.

Proses ini tidak hanya memudahkan pemilik tanah dalam pengelolaan dokumen, tetapi juga dirancang untuk mencegah kepemilikan ganda serta memastikan validitas data digital secara sistematis.

Biaya Layanan

Dalam pelaksanaannya, pemohon dikenai biaya penggantian blanko sertifikat sebesar Rp50.000 per bidang tanah. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Tarif tersebut berlaku untuk semua konversi sertifikat, baik karena penggantian bentuk maupun akibat kerusakan dan kehilangan dokumen fisik.

Transformasi ini diharapkan menjadi lompatan besar dalam pelayanan pertanahan, membawa sistem administrasi yang lebih transparan, aman, dan mudah diakses oleh masyarakat luas.