Ragam

Berikut adalah SK Bersama 3 Menteri Terkait Cuti Bersama Tambahan HUT RI ke-80

×

Berikut adalah SK Bersama 3 Menteri Terkait Cuti Bersama Tambahan HUT RI ke-80

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

Penetapan ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dengan tambahan ini, masyarakat akan menikmati libur dua hari berturut-turut, yakni:

  • Libur nasional: Minggu, 17 Agustus 2025
  • Cuti bersama: Senin, 18 Agustus 2025

Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan, tambahan cuti bersama ini diharapkan menjadi momen untuk mempererat kebersamaan masyarakat serta memberi kesempatan keluarga merayakan kemerdekaan secara khidmat dan meriah.

“Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Selaras dengan semangat program Presiden, keputusan ini juga bagian dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal,” ujar Rini.

Dalam SKB disebutkan, instansi dan perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penambahan cuti bersama 18 Agustus, SKB ini juga memuat daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025. Beberapa di antaranya:

  • Hari Libur Nasional: Tahun Baru 1 Januari, Idulfitri 31 Maret–1 April, Iduladha 6 Juni, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus, dan Natal 25 Desember.
  • Cuti Bersama: Tahun Baru Imlek 28 Januari, Nyepi 28 Maret, Idulfitri 2–4 & 7 April, Waisak 13 Mei, Kenaikan Yesus Kristus 30 Mei, Iduladha 9 Juni, Natal 26 Desember, serta tambahan 18 Agustus untuk HUT RI.

Masyarakat dapat mengunduh SKB 3 Menteri versi terbaru yang memuat cuti bersama tambahan HUT RI 2025 melalui kanal resmi pemerintah.