Ragam  

Berikut Alur Pembuatan Surat Keterangan Miskin di Kabupaten Subang

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Di bawah ini adalah alur pembuatan Surat Keterangan Miskin di Kabupaten Subang.

Bagi sobat yang belum mengetahui tentang alur pembuatannya, yuk kita simak ulasan berikut ini!

  1. Masyarakat

Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

2. Surat Keterangan Miskin (SKM)

Di Tandatangani oleh Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa dan Camat.

3. Puskesmas

Surat Rujukan dan Diagnosa Lengkap, diluar 155 Penyakit, Kegawatdaruratan Obgyn, dan Surat Rekomendasi.

4. Dinas Sosial

Surat Rekomendasi.

5. Dinas Kesehatan

Surat Rekomendasi.

6. Rumah Sakit

Adapun biaya atau tarif pengajuan Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Miskin (SKM) di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang tidak dipungut biaya alias gratis.

Sedangkan jangka waktu untuk penyelesaiannya yaitu maksimal selama 15 menit.

Demikianlah pembahasan tentang alur pembuatan Surat Keterangan Miskin (SKM) di Kabupaten Subang. Sebagaimana dikutip tintahijau.com dari Instagram Dinkes Subang. Jumat, (20/09/2024).

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini