Ragam  

Berikut Beberapa Hal yang Dilarang pada Saat Kampanye Pemilihan Serentak 2024

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Tahapan Kampanye pada Pemilihan Serentak 2024 sudah dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024.

Nah, ada beberapa hal yang dilarang pada saat kampanye Pemilihan Serentak 2024 ini loh. Apa saja yuk kita simak!

Dalam Kampanye dilarang:

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik.
  3. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
  4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik.
  5. Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.
  6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
  7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye.
  8. Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  9. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
  10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
  11. Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Itulah beberapa hal yang dilarang pada saat kampanye pemilihan serentak 2024 yang bersumber dari Pasal 69 UU 1/2015.