SUBANG, TINTAHIJAUCOM- Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Zakat ini dikeluarkan sekali dalam setahun, tepatnya pada bulan Ramadhan menjelang hari Idul Fitri.
Selain untuk menyucikan diri setelah beribadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga menjadi bentuk kepedulian kepada yang membutuhkan. Di Indonesia sendiri, zakat fitrah biasanya dibayarkan dengan dalam bentuk beras atau uang.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang menetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025 sebesar 2,8 Kg atau 3,5 liter beras perjiwa. Jika dikonversikan ke rupiah nominalnya sebesar Rp.40.000.
Penetapan tersebut ditetapkan rapat di Kantor BAZNAS Kabupaten Subang pada Rabu (23/01/2025) yang dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Pengawas Syariah (DPS), Perwakilan dari Kementrian Agama dan Pemerintah Kabupaten Subang serta sejumlah pihak terkait.
Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Kabupaten Subang Asep Iwan Herliawanto, S.HI mengatakan bahwa besaran zakat fitrah di kabupaten Subang ini mengacu pada beras premium dengan harga Rp.14.000/Kilogram.
“Tinggal dijumlahkan saja, Rp.14.000 X 2,8 Kg sama dengan Rp.39.200 kemudian disepakati bersama dalam rapat untuk dibulatkan menjadi Rp.40.000/Jiwa.” Ujar Asep Iwan
Asep Iwan menargetkan pengumpulan zakat fitrah pada tahun 2025 tidak jauh beda dari tahun 2024 yaitu sebesar 65 Miliar. Sementara itu, Asep Iwan menjelaskan terkait besaran zakat fitrah tahun 2024 Rp.42.000/Jiwa dan di tahun 2025 menjadi Rp.40.000/Jiwa karena adanya penurunan harga beras.
“kami mendapatkan informasi harga beras dari Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Subang yang ikut hadir pada rapat penetapan besaran zakat fitrah tahun 2025.” Tambahnya
Selain zakat fitrah, BAZNAS Kabupaten Subang pun menetapkan besaran Bulan Infak Sedekah (BIS) Ramadhan sebesar Rp.3.000/Jiwa dan Fidyah sebesar Rp.30.000/Jiwa.
Niat Zakat Fitrah
Membayar zakat fitrah harus disertai dengan niat. Adapun niat zakat fitrah berbeda-beda, tergantung untuk siapa zakat tersebut dikeluarkan, apakah untuk diri sendiri atau untuk orang lain.
Berikut ini adalah kumpulan bacaan niat zakat fitrah yang dikutip dari laman MUI Digital:
- Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artiny: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”
- Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَا يَلْزَمُنِي نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لله تعالی
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”
- Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah
- Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي … فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”
- Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِي … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi taʼaaaa.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”
- Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ ……) فَرْضًا لله تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), karena Allah Ta’ala.”