SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Berikut perbedaan antara zakat fitrah dan zakat maal, serupa tapi tak sama!
Keduanya hukumnya wajib namun adakah perbedaannya. di antara zakat tersebut Begini penjelasannya!
Zakat fitrah wajib dikeluarkan saat bulan Ramadhan sedangkan zakat maal wajib dikeluarkan jika sudah memenuhi syarat seperti harta sudah dalam batas waktu tertentu (satu tahun).
Serta sudah mencapai nisab (ambang bayar minimal harta yang harus dipenuhi agar seseorang membayar zakat).
Perbedaan selanjutnya yaitu zakat fitrah berupa beras/makanan pokok seberat 2,5 kg/3,5 liter atau dalam bentuk uang yang setara dengan harga beras yang dikonsumsi.
Kalau zakat maal bentuk kekayaannya seperti simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya juga aset perdagangan.
Selain itu, hasil tambang, tangkapan laut, pertanian, jasa profesi, hasil saham dan obligasi.
Demikianlah penjelasan tentang perbedaan antara zakat fitrah dan zakat maal. Dilansir tintahijau.com dari akun resmi Instagram Literasi Zakat Wakaf.