Ragam

Berikut Sembilan Perkara yang Membatalkan Puasa, Salah Satunya Gila dan Murtad

×

Berikut Sembilan Perkara yang Membatalkan Puasa, Salah Satunya Gila dan Murtad

Sebarkan artikel ini
Orang yang mengalami gangguan jiwa atau kegilaan tidak diwajibkan untuk berpuasa karena kewarasan adalah syarat sahnya puasa. (photo: vebma)

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Puasa Ramadhan adalah salah satu ibadah penting dalam agama Islam. Saat menjalankan puasa, umat Islam diwajibkan untuk menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda ketahui yang dapat membatalkan puasa:

Makan dan Minum

Makan dan minum di siang hari adalah hal pertama yang bisa membatalkan puasa. Dikutip dari buku “Menjaga Puasa Ramadhan” oleh Mansur Chadi Mursid, sengaja menelan benda yang sampai ke perut secara sengaja membatalkan puasa. Namun, jika dilakukan secara tidak sengaja atau karena lupa, puasa tetap sah.

Memasukkan Obat atau Benda Melalui Dua Jalan

Memasukkan obat melalui salah satu dari dua jalan (mulut atau dubur) juga membatalkan puasa, seperti dalam kasus pengobatan ambeien atau pemasangan kateter urin.

Merokok

Merokok, meskipun tidak ditelan, masuk dalam perkara yang membatalkan puasa oleh mayoritas ulama.


Muntah Secara Sengaja

Muntah secara sengaja dianggap sebagai tindakan yang membatalkan puasa, tetapi jika tidak disengaja, puasa tetap sah.


Berhubungan Suami-Istri

Melakukan hubungan suami-istri di siang hari secara sengaja membatalkan puasa, dan pelakunya akan dikenai denda atau kafarat.

Keluarnya Air Mani dengan Sengaja

Keluarnya air mani secara sengaja, baik melalui hubungan seksual atau onani, juga membatalkan puasa.

Haid dan Nifas

Perempuan yang mengalami menstruasi (haid) atau nifas diwajibkan untuk tidak berpuasa, dan harus menggantinya di lain waktu.

Gangguan Jiwa atau Kegilaan

Orang yang mengalami gangguan jiwa atau kegilaan tidak diwajibkan untuk berpuasa karena kewarasan adalah syarat sahnya puasa.


Murtad

Orang yang keluar dari agama Islam dianggap telah membatalkan puasanya karena kewajiban puasa hanya berlaku bagi umat Islam.