Ragam  

BEWARA! Pemkab Subang Tetapkan Jam 06.30 Masuk Sekolah untuk PAUD, SD, dan SMP

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pemerintah Kabupaten Subang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Jam Belajar Efektif untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP.

Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan daya serap siswa dalam proses pembelajaran, khususnya di pagi hari, serta menyesuaikan dengan tahapan usia peserta didik. Edaran ini juga mendukung pembentukan karakter generasi muda yang sejalan dengan visi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, serta SE Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK tertanggal 28 Mei 2025. Di tingkat daerah, kebijakan ini diperkuat melalui SE Bupati Subang Nomor 400.3.1/01/Disdikbud Tahun 2025 tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan dan Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik.

Berikut rincian jam belajar efektif di Kabupaten Subang:

🔹 PAUD
• Senin–Kamis: Mulai pukul 07.30 WIB, minimal 195 menit/hari
• Jumat: Mulai pukul 07.30 WIB, minimal 120 menit/hari

🔹 SD
• Kelas I & II
– Senin–Kamis: 06.30 WIB, minimal 7 jam pelajaran/hari
– Jumat: 06.30 WIB, minimal 4–6 jam pelajaran/hari

• Kelas III – VI
– Senin–Kamis: 06.30 WIB, minimal 8 jam pelajaran/hari
– Jumat: 06.30 WIB, minimal 6 jam pelajaran/hari
(1 jam pelajaran = 35 menit)

🔹 SMP
• Senin–Kamis: 06.30 WIB, minimal 9 jam pelajaran/hari
• Jumat: 06.30 WIB, minimal 6 jam pelajaran/hari
(1 jam pelajaran = 40 menit)

Pemanfaatan Waktu Malam dan Akhir Pekan

Dalam edaran ini, sekolah juga diminta untuk mengarahkan peserta didik agar:
– Menggunakan waktu pukul 18.00–21.00 WIB untuk kegiatan keagamaan, belajar di rumah, atau aktivitas positif lainnya
– Mengisi hari Sabtu dan Minggu dengan kegiatan keluarga atau ekstrakurikuler atas sepengetahuan orangtua/wali

Bupati Subang, H. Reynady Putra Andita Budi Raemi, menekankan bahwa SE ini bukan hanya regulasi teknis, tetapi bagian dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih berkualitas dan membentuk karakter siswa yang unggul di masa depan.

“Kami harap edaran ini menjadi perhatian dan pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dan masyarakat demi mewujudkan pendidikan Subang yang lebih maju dan berkarakter,” ujarnya.