Ragam  

Bisa Sebabkan Kenker, BPOM Umumkan 23 Produk Kosmetik Berbahaya

JAKARTA, TINTAHIJAU.com  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan serius terkait peredaran kosmetik berbahaya di Indonesia. Sebanyak 23 produk kosmetik resmi dinyatakan mengandung bahan berbahaya dan dilarang, hasil dari intensifikasi pengawasan selama Triwulan III (Juli–September 2025).

Dalam keterangan resminya, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan bahwa produk-produk tersebut terdeteksi mengandung zat berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, serta pewarna sintetis berisiko tinggi seperti merah K3, merah K10, dan acid orange 7.

“BPOM telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” tegas Taruna Ikrar, Senin (17/11/2025).

Ancaman Serius bagi Kesehatan Konsumen

BPOM menjelaskan bahwa bahan-bahan berbahaya tersebut memiliki dampak buruk jangka pendek maupun panjang terhadap kesehatan. Merkuri, misalnya, dapat menimbulkan bintik hitam pada kulit (ochronosis), reaksi alergi, muntah, diare, hingga kerusakan ginjal. Sementara asam retinoat berisiko menyebabkan kulit kering, iritasi, dan berpotensi menyebabkan cacat bawaan (teratogenik) bagi janin.

Hidrokuinon yang ditemukan dalam sejumlah produk juga dapat memicu hiperpigmentasi, ochronosis, serta kerusakan pada kornea dan kuku. Adapun kandungan timbal dapat mengganggu fungsi organ vital dan sistem tubuh secara menyeluruh.

Lebih mengkhawatirkan lagi, pewarna dilarang seperti merah K3, K10, dan acid orange 7 diketahui bersifat karsinogenik, sehingga dapat memicu kanker, merusak hati, hingga mengganggu sistem saraf.

Sebagian Besar Merupakan Produk Kontrak Produksi

Dari total 23 produk yang diamankan, BPOM mencatat 15 di antaranya merupakan produk hasil kontrak produksi. Selain itu, dua produk berasal dari produsen lokal, lima merupakan produk impor, dan satu produk ditemukan beredar tanpa izin edar.

BPOM menegaskan telah memerintahkan penarikan dan pemusnahan seluruh produk temuan tersebut. Selain itu, 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di berbagai daerah turut melakukan penertiban pada fasilitas produksi dan distribusi kosmetik, termasuk gerai ritel.

Langkah Hukum Mengintai Pelaku Usaha

BPOM kini tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kemungkinan pelanggaran pidana dalam proses produksi dan peredaran kosmetik tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.

Taruna Ikrar menegaskan bahwa pelaku usaha yang kedapatan memproduksi atau mengedarkan kosmetik tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman berupa pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Imbauan untuk Masyarakat

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih produk kosmetik, tidak mudah tergiur janji instan, serta memastikan produk memiliki izin edar resmi. Pelaku usaha juga diminta mematuhi regulasi demi melindungi konsumen.

Daftar 23 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dan Dilarang

  1. AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red

  2. AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red

  3. DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening

  4. DUBAI RIA Body Lotion

  5. ELBYCI Night Cream Platinum

  6. F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive

  7. HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream

  8. MEGLOW SKINCARE Cream Flek

  9. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02

  10. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04

  11. R&D GLOW Premium Day Cream

  12. R&D GLOW Premium Face Toner

  13. R&D GLOW Premium Night Cream

  14. SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09

  15. SALSA Rhapsody Amber Pro Palette

  16. SALSA Rhapsody Classic Pro Palette

  17. SN Glowing Brightening Night Cream

  18. SW GLOW’S Day Cream

  19. SW GLOW’S Night Cream

  20. TINA BEAUTY Night Lotion Premium

  21. WBS COSMETICS Glasskin Face Serum

  22. WBS COSMETICS Night Cream Series Glow

  23. WSC Premium Booster Glowing Cream

Maraknya produk kosmetik di pasaran menjadi tantangan tersendiri bagi konsumen. BPOM mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar, membaca komposisi, dan tidak mudah tergoda promosi yang menjanjikan hasil cepat namun berisiko bagi kesehatan.