JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Sejumlah bank besar di Indonesia, termasuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA), menyatakan dukungannya terhadap langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memblokir rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam waktu lama.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku demi menjaga integritas sistem keuangan nasional. Ia menambahkan bahwa nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak memengaruhi dana maupun data nasabah. “BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Okki menjelaskan bahwa rekening yang diblokir hanya bisa diaktifkan kembali dengan persetujuan dari PPATK, melalui proses yang bisa dilakukan di kantor cabang atau kantor pusat BNI. Setelah pemblokiran dibuka, nasabah cukup membawa identitas diri dan melakukan setoran awal minimal Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekeningnya. Ia juga mengimbau nasabah untuk rutin bertransaksi agar rekening tidak masuk kategori dormant.
Senada dengan BNI, Presiden Direktur BCA, Hendra Lembong, menyebut langkah PPATK ini sebagai upaya baik untuk mengingatkan nasabah akan pentingnya menjaga keaktifan rekening. Ia menekankan bahwa rekening dormant memiliki potensi risiko jika tidak diawasi. “Kalau rekening dormant lama, selalu ada risiko dipakai oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya,” kata Hendra.
Meski begitu, Hendra tidak merinci jumlah rekening dormant BCA yang telah diblokir. Ia menyebut jumlah tersebut fluktuatif karena terus dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan PPATK.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan bahwa dana nasabah tetap aman dan bisa digunakan kembali setelah melalui proses klarifikasi dan verifikasi. Ia menambahkan bahwa pemblokiran rekening dormant dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Langkah ini diambil untuk menghindari penyalahgunaan rekening dormant dalam berbagai aktivitas ilegal seperti penampungan dana hasil kejahatan, transaksi narkotika, korupsi, jual beli rekening, hingga praktik peretasan dan penggunaan nominee.
PPATK menyebut bahwa setiap bank memiliki toleransi waktu berbeda terhadap status dormant, mulai dari 3 hingga 12 bulan, tergantung pada tingkat risiko yang ditentukan. Misalnya, nasabah yang membuka rekening untuk tujuan mencurigakan seperti judi online dapat langsung dikategorikan sangat berisiko dan diblokir dalam waktu 3 bulan jika tidak ada aktivitas.
Dengan adanya kebijakan ini, PPATK dan perbankan berharap dapat memperkuat sistem keuangan nasional yang lebih bersih, aman, dan transparan.
Sumber: CNN Indonesia