Ragam  

BPJS Kesehatan Diusulkan Tak Tanggung Penyakit Akibat Rokok

BPJS Kesehatan menganjurkan penyakit akibat rokok tidak ditanggung oleh pemerintah mulai tahun 2025.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menilai banyak penerima bantuan iuran yang tidak mampu masih mengonsumsi rokok dan cenderung abai dengan kesehatannya. Ali mencatat perokok lebih banyak memilih untuk membeli rokok daripada membayar iuran kesehatan. Ia

Dia menilai hal ini sangat berdampak pada pembiayaan negara.

“Saya contohkan tahun 2024 sampai akhir 2024 itu BPJS Kesehatan membayar berbagai penyakit yang berbiaya katastropik itu seperti jantung, kanker, gagal ginjal, dan lain-lain ya itu sekitar Rp34 triliun atau sehari itu kurang lebih Rp1,7 juta kunjungan atau Rp615 juta per tahun ,” kata Ali Ghufron Mukti, dalam tayangan Metro Pagi Primetime , Metro TV , Sabtu, 4 Januari 2024.

“Total kalau keseluruhan biaya yang dikeluarkan BPJS itu sekitar Rp160 triliun sampai akhir 2024,” sambungnya

Meski demikian, Ali menyampaikan bahwa saat ini belum ada ketentuan terkait penyakit akibat rokok tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Ia mengatakan apapun penyakitnya, asalkan sesuai indikasi medis pasti dijamin BPJS Kesehatan.

“Sampai saat ini peraturan perundang-undangannya belum ada. Bagaimana bentuk segala macamnya memerlukan satu diskusi lebih lanjut,” ujar Ali.

Kesehatan, kata Ali, tidak hanya ditanggung negara. Masyarakat juga diminta untuk menjaga kesehatannya sendiri, termasuk mencegah perilaku merokok , minum alkohol, dan lain-lain.