Ragam  

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Peserta Manfaatkan Aplikasi JMO untuk Klaim JHT di Bawah Rp 10 Juta

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – BPJS Ketenagakerjaan mendorong para peserta dengan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di bawah Rp 10 juta untuk memanfaatkan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi ini menawarkan proses pencairan yang lebih cepat, sehingga peserta tidak perlu datang ke kantor cabang untuk mengurus klaim.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit, Tetty Widayantie, pada Selasa (10/9), menjelaskan bahwa salah satu faktor pencairan saldo JHT tersebut adalah karena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengunduran diri dari pekerjaan.

Baca Juga:  Super Keren! EXPO P5 SLBN Trituna Subang Bikin Wabup Terharu

Tetty mengungkapkan bahwa masih banyak peserta yang memilih datang langsung ke kantor cabang untuk klaim saldo JHT di bawah Rp 10 juta, meskipun aplikasi JMO telah tersedia untuk mempermudah proses klaim tersebut. Dengan mengunduh aplikasi ini, peserta dapat mengakses layanan klaim dengan lebih mudah dan praktis.

Aplikasi JMO menawarkan berbagai fitur yang lengkap, mulai dari pendaftaran, pembayaran iuran, hingga klaim JHT. Proses pengajuan klaim melalui aplikasi ini hanya memerlukan waktu 15 menit, karena seluruh tahapan dilakukan secara otomatis. Teknologi biometrik yang digunakan dalam aplikasi tersebut membuat verifikasi data peserta menjadi lebih akurat dan aman.

Baca Juga:  Promosi UMKM dan Seni Lokal, JBZ Subang Gelar Jabar Bergerak Zillenial EXPO

Selain fitur informasi dan klaim JHT, JMO juga dilengkapi dengan layanan tambahan, seperti fitur perumahan pekerja, dana siaga, layanan streaming, e-wallet, belanja, promo, hingga investasi. “Tim kami juga aktif membantu peserta yang sedang antre untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi JMO karena lebih praktis dan cepat,” tambah Tetty.

Peserta juga dapat memantau proses klaim mereka melalui menu “Tracking Klaim”. Jika semua langkah dan persyaratan telah dilakukan dengan benar serta jaringan internet lancar, saldo JHT dapat dicairkan dalam waktu kurang dari lima menit melalui aplikasi JMO.

Baca Juga:  Perbedaan antara BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Sumber: JPNN.com