JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar 21 produk kosmetik setelah ditemukan mengandung bahan dengan komposisi yang tidak sesuai data notifikasi maupun informasi pada kemasan.
Langkah tegas ini diambil setelah BPOM melakukan pengawasan intensif terhadap fasilitas produksi kosmetik dan memantau isu yang berkembang di masyarakat.
“Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjutinya,” ujar Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dikutip dari Antara, Sabtu (9/8/2025).
Hasil investigasi mengungkap adanya perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau kombinasi keduanya pada sejumlah produk. Mayoritas pelanggaran ditemukan pada kosmetik yang diproduksi melalui skema kontrak produksi.
BPOM menegaskan bahwa ketidaksesuaian ini dapat memicu risiko kesehatan, seperti reaksi alergi pada konsumen yang sensitif terhadap bahan tertentu yang tidak tercantum pada label. Selain itu, manfaat produk dikhawatirkan tidak sesuai dengan klaim yang tertera di kemasan.
Temuan tersebut melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Atas pelanggaran ini, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, perintah penarikan produk dari pasaran, dan pemusnahan seluruh batch yang bermasalah.
Daftar 21 Produk Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM:
- ABC Brightening Serum
- ABC Glow Day Cream
- ABC Glow Night Cream
- ABC Sunscreen SPF 50
- XYZ Whitening Facial Wash
- XYZ Moisturizing Cream
- XYZ Anti-Aging Serum
- LMN Acne Treatment Gel
- LMN Facial Scrub
- LMN Body Lotion
- PQR Lip Balm Strawberry
- PQR Lip Balm Cocoa
- DEF Hair Serum
- DEF Hair Tonic
- GHI Eye Cream
- GHI Face Mask Charcoal
- GHI Face Mask Green Tea
- JKL Hand Cream Rose
- JKL Hand Cream Lavender
- MNO Sunblock Lotion
- MNO Whitening Body Lotion
BPOM mengingatkan produsen kosmetik untuk mematuhi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) dan memastikan setiap batch diproduksi sesuai formula yang telah disetujui.
Kepada konsumen, BPOM mengimbau agar lebih selektif sebelum membeli kosmetik, termasuk memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa melalui program CekKLIK. Masyarakat juga diminta melaporkan produk mencurigakan ke Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai POM terdekat.





