Ragam

BPOM Rilis Temuan Produk Berbahaya, Masyarakat Diminta Waspada

×

BPOM Rilis Temuan Produk Berbahaya, Masyarakat Diminta Waspada

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan puluhan produk berbahaya yang beredar luas di masyarakat. Berdasarkan hasil pengawasan pada periode November 2025, BPOM menemukan sedikitnya 32 produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal yang dinilai membahayakan kesehatan.

BPOM menegaskan, seluruh produk tersebut terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang dicampurkan ke dalam jamu, obat tradisional, maupun suplemen kesehatan. Kandungan tersebut dinilai sangat berisiko, terutama jika dikonsumsi dalam jangka panjang, karena dapat menimbulkan efek samping serius hingga berujung kematian.

“Temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan. Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional, ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis,” ujar Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, dalam keterangannya yang dikutip dari akun Instagram resmi BPOM, Selasa (10/2/2026).

Dari hasil penelusuran BPOM, produk-produk ilegal tersebut dipasarkan dengan beragam klaim menarik. Mulai dari peningkat stamina pria, pereda pegal linu, pelangsing dan penggemuk badan, hingga produk yang diklaim mampu meningkatkan nafsu makan anak.

Namun di balik klaim tersebut, BPOM menemukan sejumlah kandungan bahan kimia obat keras, seperti sildenafil, tadalafil, vardenafil, sibutramin, deksametason, siproheptadin, natrium diklofenak, hingga parasetamol. Zat-zat tersebut seharusnya hanya digunakan dengan resep dokter dan pengawasan tenaga medis.

BPOM mengingatkan, penggunaan bahan kimia obat secara sembarangan dapat memicu berbagai gangguan kesehatan serius. Dampaknya antara lain gangguan jantung, kerusakan hati dan ginjal, perdarahan internal, hingga risiko kematian mendadak.

Sebagai langkah penindakan, BPOM telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan jalur distribusi melalui unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh wilayah Indonesia. Tindakan yang diambil meliputi pemberian peringatan keras, penghentian kegiatan produksi, perintah penarikan dan pemusnahan produk, hingga pencabutan izin edar.

BPOM juga menegaskan adanya ancaman sanksi pidana bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar hukum. Mereka dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Selain penindakan, BPOM mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap produk yang menawarkan khasiat instan, khususnya yang dijual secara daring tanpa izin edar resmi. Konsumen diminta selalu mengecek nomor izin edar BPOM sebelum membeli obat bahan alam, suplemen kesehatan, maupun produk sejenis.

“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” tegas Taruna.

Daftar 32 Obat Bahan Alam & Suplemen Ilegal

1. AMK Madu Tonik Cap Kuda – mengandung sildenafil
2. Jamu Suami – mengandung sildenafil sitrat dan kafein
3. Daun Muda – mengandung sildenafil sitrat
4. Super Strong Madu Kuat Alami Tahan Lama – mengandung sildenafil sitrat
5. Jakarta Bandung Plus – mengandung sildenafil sitrat dan parasetamol
6. Kopi Ginseng Siberia New – mengandung sildenafil sitrat, tadalafil, vardenafil HCl, dan yohimbin HCl
7. Premium Kapsul Herbal – mengandung sildenafil
8. Dayak Ramuan Kalimantan Kuno – mengandung sildenafil
9. Akiyo Candy – mengandung tadalafil
10. Raja Ranjang Ganas – mengandung sildenafil sitrat
11. Jaran Segoro – mengandung sildenafil dan parasetamol
12. Mallboro Black – mengandung sildenafil dan parasetamol
13. Black Honey – mengandung sildenafil sitrat
14. Raja Ranjang Ganas Serbuk – mengandung sildenafil sitrat
15. Gatot Koco – mengandung vardenafil HCl
16. Raja Ranjang Ganas Kapsul – mengandung sildenafil
17. Soloco – mengandung tadalafil
18. Misteri Energetic Candy – mengandung tadalafil
19. Daun Mujarab – mengandung natrium diklofenak dan parasetamol
20. Jamu Jawa Asli Sarang Tawon – mengandung natrium diklofenak
21. Anger Waras Pegal Linu (Tutup Merah) – mengandung deksametason
22. Anger Waras Pegal Linu (Tutup Kuning) – mengandung deksametason
23. Naga Mas – mengandung ibuprofen dan deksametason
24. Tawon Sakti Kapsul – mengandung deksametason
25. Buah Merah Mahkota Dewa Plus – mengandung deksametason
26. Obat Gemuk – mengandung deksametason
27. Vitagem – mengandung siproheptadin
28. Vitamin Gemuk – mengandung siproheptadin
29. Vitamin Puyer Suplemen Sehat – mengandung deksametason dan siproheptadin
30. Super Gemoy – mengandung siproheptadin HCl dan deksametason
31. Cathrine Slim – mengandung sibutramin HCl
32. Mamychin Slimming Capsul – mengandung sibutramin HCI

Sumber: CNBC Indonesia