Ragam  

BPOM Tarik 91 Merek Kosmetik Ilegal dan Berbahaya dari Peredaran

Petugas memeriksa barang bukti kosmetik ilegal hasil intensifikasi pengawasan kosmetik BPOM tahun 2025 di Jakarta, Jumat (21/2/2025). BPOM menyita hasil temuan kosmetik berbahaya dan ilegal atau tanpa izin edar rentang 10-18 Februari 2025, berupa 91 jenama kosmetik dan 4.334 item dengan total nilai Rp31,7 miliar. (Foto: Dokumentasi/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengambil langkah tegas dengan menarik 91 merek kosmetik dan skincare ilegal serta berbahaya dari pasaran. Tindakan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan akibat penggunaan produk-produk yang tidak memenuhi standar keamanan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh iklan kosmetik yang menawarkan klaim berlebihan. Sejumlah produk yang ditarik dari peredaran diketahui mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon, yang dapat meningkatkan risiko kanker serta gangguan kesehatan lainnya.

Selain itu, selama periode Oktober hingga November 2024, BPOM menemukan sebanyak 235 item kosmetik ilegal dengan nilai lebih dari Rp8,91 miliar. Produk-produk ini didistribusikan secara ilegal dan mengandung bahan yang dapat membahayakan kesehatan konsumen jika digunakan dalam jangka panjang.

Untuk menekan peredaran kosmetik ilegal di platform digital, BPOM telah merekomendasikan penurunan 53.688 tautan yang menjual produk berbahaya tersebut. Langkah ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-commerce Association guna membatasi akses terhadap produk yang tidak memiliki izin edar resmi.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik. Pastikan produk yang digunakan telah memiliki izin edar dari BPOM dan tidak mengandung bahan berbahaya. Kesadaran konsumen dalam memilih produk yang aman sangat penting untuk menghindari dampak negatif terhadap kesehatan.

BPOM berkomitmen untuk terus mengawasi peredaran produk kosmetik di Indonesia dan akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang melanggar ketentuan. Kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan guna memastikan keamanan serta kualitas produk kosmetik yang beredar di pasaran.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini