Ragam

BPOM Ungkap 108 Merek Kosmetik Ilegal dan Berbahaya, Nilai Temuan Tembus Rp 26,2 Miliar

×

BPOM Ungkap 108 Merek Kosmetik Ilegal dan Berbahaya, Nilai Temuan Tembus Rp 26,2 Miliar

Sebarkan artikel ini

BANDUING, TINTAHIJAU.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali mengungkap maraknya peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya di Tanah Air. Melalui intensifikasi pengawasan kosmetik secara serentak pada 10–21 November 2025, BPOM menemukan 108 merek kosmetik bermasalah dengan total temuan mencapai 408.054 pieces dan nilai ekonomi lebih dari Rp 26,2 miliar.

Pengawasan dilakukan oleh unit teknis BPOM di tingkat pusat hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) daerah. Pemeriksaan menyasar fasilitas produksi serta jalur distribusi kosmetik di seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun melalui pengawasan digital.

Dari 984 sarana produksi dan distribusi yang diperiksa, 470 sarana atau sekitar 48 persen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Pelanggaran terbanyak berupa kosmetik tanpa izin edar, yang mencapai 94,3 persen dari total temuan, dengan sekitar 65 persen di antaranya merupakan produk impor. Selain itu, BPOM juga menemukan kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya (1,99 persen), kosmetik kedaluwarsa (1,47 persen), kosmetik yang digunakan tidak sesuai definisi (1,46 persen), serta kosmetik impor tanpa dokumen resmi seperti SKI dan PIB (0,78 persen).

Ribuan Tautan Online Diawasi

Tidak hanya pengawasan offline, BPOM juga menggencarkan patroli siber terhadap penjualan kosmetik daring. Selama periode intensifikasi, BPOM memantau 5.313 tautan penjualan online. Hasilnya, 4.079 tautan (77 persen) menjual kosmetik tanpa izin edar, sementara 1.234 tautan (23 persen) menjual kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang.

Jumlah tautan yang diawasi ini meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan patroli siber pada masa pengawasan rutin. Dalam tiga tahun terakhir, BPOM tercatat telah mengawasi 828.488 tautan penjualan obat dan makanan secara online, dengan 230.308 tautan di antaranya terkait kosmetik.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyatakan, dari hasil patroli siber selama periode intensifikasi tersebut, pencegahan peredaran kosmetik ilegal diestimasikan mencapai potensi nilai ekonomi Rp 1,84 triliun.

Adapun lima wilayah dengan lokasi pengiriman tertinggi transaksi kosmetik ilegal online berasal dari Jakarta Barat, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bogor, Jakarta Utara, dan Kota Medan.

Ancaman Serius bagi Kesehatan

BPOM juga mengungkap sejumlah bahan berbahaya yang ditemukan dalam kosmetik ilegal, di antaranya merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, dan pewarna Merah K3. Bahan-bahan tersebut berisiko menimbulkan dampak kesehatan serius, mulai dari iritasi kulit, kerusakan organ, gangguan ginjal, hingga meningkatkan risiko kanker apabila digunakan dalam jangka panjang.

Dalam temuan kali ini, BPOM merilis daftar lengkap 108 merek kosmetik ilegal dan berbahaya, mulai dari krim pemutih, lotion, make up, hingga produk perawatan kuku dan rambut. Sebagian produk terbukti mengandung bahan berbahaya, sementara lainnya tidak memiliki izin edar atau telah dicabut izinnya.

Imbauan kepada Masyarakat

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan cermat dalam memilih kosmetik. Konsumen diminta untuk selalu mengecek nomor izin edar (NA) melalui aplikasi BPOM Mobile, tidak mudah tergiur harga murah atau klaim hasil instan, serta menghindari produk yang menjanjikan manfaat cepat tanpa dasar ilmiah. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan temuan kosmetik mencurigakan ke kantor BPOM terdekat.

Langkah pengawasan ini menjadi penegasan komitmen BPOM dalam melindungi masyarakat dari risiko produk kosmetik ilegal dan berbahaya, sekaligus mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif menciptakan ekosistem produk yang aman dan berkualitas.