
SUBANG, TINTAHIJAU.com – Sertifikat hak milik atau yang dikenal sebagai SHM merupakan bukti kepemilikan aset properti yang paling kuat dan berharga. Memiliki SHM atas sebidang tanah adalah impian banyak orang, terutama jika tanah tersebut merupakan warisan dari generasi sebelumnya.
Namun, ada momen penting yang perlu diurus ketika kamu menerima warisan berupa tanah, yaitu proses balik nama sertifikat tanah warisan. Mengapa ini penting? Karena balik nama sertifikat tanah warisan dapat melindungi hak kepemilikanmu atas properti tersebut dan mencegah masalah hukum di kemudian hari.
Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 pasal 42, proses pendaftaran peralihan hak karena pewarisan memerlukan sejumlah dokumen yang harus diserahkan kepada kantor pertanahan. Dokumen-dokumen ini termasuk sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian pemegang hak sebelumnya, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Jika kamu adalah satu-satunya ahli waris, maka pendaftaran peralihan hak dapat dilakukan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Namun, jika terdapat lebih dari satu ahli waris, prosesnya akan melibatkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.
Langkah-langkah untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan adalah sebagai berikut:
1. Persiapkan Dokumen
– Buat surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris agar dapat didaftarkan pada kantor pertanahan.
– Pastikan untuk membayar pajak atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan (BPHTB Waris) serta Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan.
2. Kunjungi Kantor BPN Setempat
– Untuk memulai proses balik nama sertifikat tanah warisan, kunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
3. Sediakan Persyaratan
– Pastikan kamu memenuhi semua persyaratan yang diperlukan, termasuk:
– Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya.
– Surat kuasa jika dikuasakan kepada pihak lain.
– Fotokopi identitas pemohon dan para ahli waris (KTP, KK) serta kuasa jika dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
– Sertifikat asli.
– Surat Keterangan Waris sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
– Akte Wasiat Notariel.
– Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, serta bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
– Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta, serta bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
Setelah semua persyaratan lengkap, kamu dapat mengajukan proses balik nama sertifikat tanah warisan ke kantor BPN. Selanjutnya, kamu perlu membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kamu akan melindungi hak kepemilikanmu atas tanah warisan dan menjaga agar segala urusan hukum terkait properti tersebut berjalan dengan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat untukmu dan membantu proses balik nama sertifikat tanah warisanmu menjadi lebih mudah dan efisien.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com