SUBANG, TINTAHIJAU.com – Mengetahui cara cek nama di BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangatlah penting, terutama sebelum Anda mengajukan produk pembiayaan di perbankan.
Dengan pengecekan SLIK OJK secara mandiri, Anda dapat mengetahui rekam jejak kredit Anda sebelum pengajuan pembiayaan. Berikut ini panduan lengkap cara cek nama di BI Checking, persyaratannya, serta cara membersihkan nama Anda jika memiliki jejak kredit buruk.
Persyaratan Cek BI Checking atau SLIK OJK
Sebelum mengajukan pembiayaan seperti KPR atau pembiayaan kendaraan, Anda dapat memanfaatkan layanan cek BI Checking atau SLIK OJK. Syarat pengecekan berbeda untuk masing-masing jenis debitur:
Syarat Debitur Perorangan
- Warga negara Indonesia: KTP
- Warga negara asing: Paspor
Syarat Debitur Badan Usaha
- Identitas pengurus badan usaha: KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA
- NPWP badan usaha
- Dokumen akta pendirian atau anggaran dasar pertama
- Dokumen perubahan anggaran dasar terakhir yang mengidentifikasi perubahan kepengurusan badan usaha
Syarat Debitur Meninggal Dunia
- Identitas ahli waris: KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA
- Dokumen kematian asli dari pihak berwenang
- Dokumen yang merujuk hubungan sebagai ahli waris atau kekeluargaan
Cara Cek Nama dan Riwayat Kredit di SLIK OJK
Ada tiga cara cek BI Checking via HP yaitu melalui website iDeb OJK, IDScore.id, dan aplikasi Skor Life. Berikut langkah-langkahnya:
1. Via iDeb OJK
- Persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai jenis debitur.
- Akses website idebku.ojk.go.id dan pilih menu “Pendaftaran”.
- Isi formulir dengan informasi debitur dan unggah dokumen pendukung.
- Klik “Selanjutnya” dan ceklis kolom pernyataan data.
- Ajukan permohonan pemeriksaan SLIK OJK.
- Tunggu proses pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Periksa status permohonan di menu “Status Layanan” dengan nomor pendaftaran atau identitas debitur.
- Hasil riwayat kredit akan dikirim ke email terdaftar dalam maksimal satu hari kerja.
2. Via IDScore.id
- Akses website idscore.id.
- Login menggunakan username dan password terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran.
- Pilih menu “Cek Skor Kredit Anda Sekarang”.
- Ikuti instruksi hingga pengecekan berhasil.
3. Via Aplikasi Skor Life
- Unduh dan instal aplikasi Skor Life.
- Login di aplikasi, atau registrasi jika belum memiliki akun.
- Isi data diri untuk mengajukan permohonan melihat skor kredit.
- Ikuti instruksi hingga informasi skor diberikan.
Cara Membaca Skor Kredit
SLIK OJK membantu dalam pengawasan dan layanan informasi keuangan yang dibutuhkan bank. Skor kredit terdiri dari lima inisialisasi kelayakan:
- Skor 1 (Kredit Lancar): Debitur membayar cicilan tepat waktu hingga lunas.
- Skor 2 (Kredit dalam Perhatian Khusus – DPK): Tunggakan 1-90 hari.
- Skor 3 (Kredit Tidak Lancar): Tunggakan 91-120 hari.
- Skor 4 (Kredit Diragukan): Tunggakan 121-180 hari.
- Skor 5 (Kredit Macet): Tunggakan lebih dari 180 hari.
Calon debitur dengan skor 3, 4, atau 5 biasanya sulit mendapatkan pembiayaan atau kredit karena masuk kategori blacklist BI Checking.
Tips Membersihkan Nama di BI Checking
Berikut ini cara mengubah nama debitur yang masuk blacklist BI Checking:
- Lunasi kredit yang tertunggak atau macet.
- Pastikan pelunasan dilakukan tepat waktu.
- Setelah lunas, periksa skor kredit secara berkala.
- Jika skor belum berubah, negosiasikan dengan bank pemberi kredit.
- Bawa dokumen klarifikasi dari bank ke OJK untuk perubahan skor.
Sebelum mengajukan pembiayaan, periksa riwayat kredit Anda agar tidak masuk blacklist BI Checking. Temukan berbagai produk pembiayaan di Bank Mega Syariah, seperti KPR Syariah melalui program Mega Syariah Flexi Home yang menawarkan banyak kelebihan seperti angsuran tetap hingga lunas, plafon pembiayaan tinggi hingga Rp5 miliar, dan bebas biaya provisi serta appraisal.
Semoga informasi ini bermanfaat!



