Pemerintah Indonesia telah merumuskan target ambisius pada tahun 2023, yaitu mencapai 50 juta penduduk yang akan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang lebih dikenal sebagai KTP digital. Langkah ini menggambarkan transformasi menuju era digital dalam hal administrasi kependudukan.
Walaupun KTP digital saat ini masih bersifat opsional, pemerintah berharap bahwa dengan waktu, transisi menuju penggunaan layanan digital ini dapat berlangsung secara alami tanpa adanya tekanan.
KTP digital dirancang sebagai informasi elektronik yang memiliki peran serupa dengan dokumen kependudukan, namun tersimpan dalam bentuk aplikasi digital.
Bagaimana langkah-langkah untuk mendapatkan KTP digital dan apa perbedaannya dengan KTP elektronik (E-KTP)? Yuk, simak panduan berikut!
Proses Membuat KTP Digital
Pembuatan KTP digital dapat dilakukan melalui aplikasi IKD yang dapat diunduh dari Google Play Store. Saat ini, aplikasi ini masih belum tersedia di App Store untuk pengguna iPhone/iPad.
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat KTP digital:
- Siapkan Alat dan Koneksi: Pastikan Anda memiliki ponsel pintar dengan sistem operasi yang sesuai dan koneksi internet yang memadai.
- Unduh Aplikasi IKD: Kunjungi Google Play Store dan unduh aplikasi IKD. Setelah selesai diunduh, instal aplikasi tersebut di ponsel Anda.
- Registrasi Awal: Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan klik opsi ‘Daftar’. Isikan informasi yang diminta, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel yang aktif dan digunakan untuk proses pendaftaran KTP digital.
- Verifikasi Data: Lakukan verifikasi data yang Anda masukkan sebelumnya.
- Ambil Foto: Pilih opsi ‘Ambil Foto’ dan lakukan swafoto (selfie) tanpa mengenakan kacamata atau masker.
- Kunjungi Dukcapil: Setelah tahap pendaftaran melalui aplikasi selesai, Anda perlu mengunjungi petugas operator Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk melakukan pemindaian (scan) QR code yang dihasilkan oleh aplikasi.
- Aktivasi Melalui Email: Setelah pemindaian selesai, buka email yang telah Anda daftarkan sebelumnya. Salin dan simpan 6 digit PIN yang diberikan, kemudian klik tombol ‘Aktivasi’.
- Aktifkan KTP Digital: Masukkan kode aktivasi dan kode captcha yang diminta, lalu klik tombol ‘Aktifkan’.
- Cek Status: Kembali ke aplikasi IKD, pilih opsi ‘Cek Status’, lalu masuk menggunakan PIN yang telah Anda daftarkan.
- Proses Selesai: Dengan langkah terakhir ini, proses aktivasi KTP digital Anda selesai. Kini KTP digital Anda sudah dapat digunakan.
Perlu diingat bahwa KTP digital yang sudah dibuat tidak perlu dicetak, karena informasinya telah tersimpan dalam aplikasi IKD di ponsel Anda. Dengan adanya KTP digital, Anda dapat lebih mudah mengakses identitas kependudukan Anda tanpa harus membawa dokumen fisik yang terkadang rentan hilang atau rusak.




