JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk segera beralih menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau e-KTP digital.
Tujuan utamanya adalah untuk menghemat biaya pembuatan kartu identitas serta mencegah pemalsuan data. IKD dapat diakses melalui aplikasi yang dilengkapi dengan QR Code di ponsel pintar.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar dan mengaktifkan akun e-KTP digital, langkah-langkah berikut dapat diikuti:
- Unduh Aplikasi IKD
Aplikasi IKD dapat diunduh melalui Google Play untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS. - Isi Data Diri
Setelah mengunduh aplikasi, masukkan data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor telepon. - Verifikasi Data
Klik “verifikasi data” untuk melanjutkan proses pendaftaran. Selanjutnya, lakukan verifikasi wajah dengan mengambil potret diri atau selfie sebagai langkah keamanan. - Aktivasi Kode QR
Kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di desa atau kelurahan setempat untuk memindai kode QR guna mengaktifkan akun. - Aktivasi Melalui PIN
Setelah melakukan pemindaian, cek email yang telah didaftarkan untuk mendapatkan PIN enam digit. Masukkan PIN tersebut di aplikasi IKD untuk menyelesaikan aktivasi.
Dengan adanya IKD, data dokumen KTP, Kartu Keluarga, sertifikat vaksin, NPWP, dan surat kepemilikan kendaraan dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi.
Pemerintah menargetkan peningkatan penggunaan IKD di berbagai wilayah Indonesia, terutama di Jawa, Bali, dan daerah lainnya.
Syarat Utama Memiliki IKD
- Sudah memiliki e-KTP fisik.
- Mampu mengoperasikan smartphone.
- Berada di wilayah yang memiliki akses internet.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, masyarakat dapat memanfaatkan fitur IKD yang lebih praktis dan aman.