SUBANG, TINTAHIJAU.com – BPJS Kesehatan adalah bagian dari sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertujuan memberikan perlindungan layanan medis kepada seluruh masyarakat Indonesia. Namun, tidak semua peserta bisa langsung menikmati layanan ini jika status kepesertaannya berubah menjadi nonaktif.
Salah satu penyebab umum dari status nonaktif ini adalah adanya tunggakan iuran bulanan. Ketika hal tersebut terjadi, peserta tidak dapat menggunakan fasilitas kesehatan yang menjadi haknya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui langkah-langkah yang perlu dilakukan guna mengaktifkan kembali kepesertaan yang sempat terhenti.
Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan jika BPJS Kesehatan nonaktif akibat tunggakan premi:
1. Mengecek Status dan Jumlah Tunggakan
Peserta dapat memeriksa status kepesertaan dan besaran tunggakan melalui berbagai saluran resmi, seperti aplikasi Mobile JKN, situs web BPJS Kesehatan, layanan care center di nomor 165, atau WhatsApp Assistant CHIKA di nomor 0811-8750-400.
2. Melunasi Tunggakan Premi
Pembayaran tunggakan dapat dilakukan melalui beragam metode, seperti ATM, mobile banking, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, serta kanal pembayaran resmi lainnya.
Jika tunggakan sudah melebihi tiga bulan, peserta bisa memanfaatkan Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) untuk mencicil pembayaran sesuai kemampuan finansial masing-masing.
3. Mengonfirmasi dan Menunggu Aktivasi
Setelah semua tunggakan dilunasi, status kepesertaan akan kembali aktif dalam waktu maksimal 1×24 jam. Untuk memastikannya, peserta disarankan memverifikasi status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau dengan mendatangi fasilitas kesehatan tempat mereka terdaftar.
4. Melakukan Pendaftaran Ulang Jika Diperlukan
Jika status tetap nonaktif meskipun pembayaran telah dilakukan, peserta dapat mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau menghubungi care center 165 untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Dengan memahami langkah-langkah di atas, masyarakat diharapkan dapat menjaga status kepesertaan BPJS Kesehatan agar tetap aktif dan terus memperoleh akses terhadap layanan kesehatan yang dibutuhkan.