JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan penghentian sementara terhadap sejumlah rekening bank yang berstatus dormant atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak pidana pencucian uang dan penampungan hasil kejahatan.
Meski demikian, nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang terdapat di rekening tersebut. PPATK menegaskan, pemblokiran bersifat sementara dan bertujuan sebagai notifikasi kepada pemilik rekening maupun ahli waris atau pimpinan perusahaan yang belum menyadari bahwa rekening tersebut masuk kategori dormant.
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama jangka waktu tertentu, sesuai kebijakan masing-masing bank. Umumnya, batas waktu dormansi ditetapkan antara 3, 6, atau 12 bulan tanpa adanya transaksi.
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant yang Diblokir
Jika rekening Anda dibekukan oleh PPATK karena dianggap dormant, Anda bisa mengajukan reaktivasi dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Isi Formulir Keberatan Henti Sementara
- Akses dan isi formulir di tautan resmi PPATK: https://bit.ly/FormHensem.
- Datangi Bank Terkait
- Kunjungi kantor cabang bank tempat rekening Anda terdaftar untuk menjalani proses Customer Due Diligence (CDD) atau profiling ulang.
- Bawa Dokumen Pendukung
- Siapkan dan bawa dokumen berikut:
- KTP atau identitas resmi lainnya,
- Buku tabungan atau bukti kepemilikan rekening,
- Bukti pengisian formulir keberatan,
- Dokumen tambahan sesuai permintaan atau kebijakan masing-masing bank.
- Siapkan dan bawa dokumen berikut:
- Verifikasi Data
- Pihak bank akan berkoordinasi dengan PPATK untuk sinkronisasi dan validasi data nasabah melalui database profiling.
- Proses Reaktivasi
- Setelah proses verifikasi selesai dan data Anda dinyatakan valid, bank akan membuka kembali akses ke rekening secara resmi.
Cek Status Secara Berkala
PPATK menyarankan nasabah untuk secara rutin memeriksa status rekening guna menghindari status dormant dan potensi pemblokiran. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi:
- WhatsApp PPATK: 0821-1212-0195
- Email: call195@ppatk.go.id
Langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun sistem keuangan Indonesia yang lebih aman, transparan, dan terlindungi dari risiko kejahatan finansial.